Bekasi, 24 Maret 2026 – Sebuah pengaduan datang dari Bapak Uus (70 tahun), seorang lansia warga Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Ia mengaku tidak pernah menerima bantuan pemerintah khusus untuk lansia, meskipun sudah tidak memiliki penghasilan tetap dan telah mengetahui adanya program terkait yang telah digulirkan.
Dalam temu bicara dengan tim jurnalistik, Bapak Uus mengungkapkan kekhawatirannya. “Saya sudah lanjut usia dan tidak bisa bekerja lagi, jadi tidak ada penghasilan sama sekali. Dari tetangga saya dengar ada berbagai bantuan untuk lansia dari pemerintah, tapi saya sendiri belum pernah mendapatkan apa-apa. Saya juga tidak tahu harus bagaimana untuk mengajukannya,” ucapnya dengan nada khawatir.
Tim jurnalistik kemudian melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp ke Lurah Harapan Mulya. Lurah Harapan Mulya, Agung Adi Putra, menyampaikan tanggapan terkait pengaduan yang diajukan Bapak Uus.
“Kami sangat menghargai pengaduan yang masuk dari warga. Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah mengecek apakah nama Bapak Uus sudah tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, seluruh program bantuan pemerintah baik pusat maupun daerah mengacu pada data dari DTSEN tersebut. Jika ternyata beliau belum terdaftar, maka kami akan langsung melakukan proses pendaftaran sebagai langkah awal untuk memastikan beliau bisa mengakses bantuan yang sesuai,” jelas Lurah Agung.
Lurah juga menjelaskan mekanisme verifikasi yang berlaku, bahwa pihak kelurahan tidak dapat secara mandiri menetapkan kelayakan penerima bantuan. “Setelah data tercatat di DTSEN, proses verifikasi kelayakan akan dilakukan oleh tim Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Dinas Sosial Kota Bekasi. Mereka akan menilai secara menyeluruh kondisi ekonomi dan sosial dari calon penerima bantuan, sehingga keputusan yang diambil bisa lebih akurat dan objektif,” tambahnya.
Selain itu, tim jurnalistik juga mendapatkan informasi mengenai prosedur pendaftaran ke DTSEN yang berlaku secara umum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kelurahan Harapan Mulya. Warga yang ingin mendaftarkan diri atau keluarga lansia dapat datang ke kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen penting yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan tidak mampu dari RT/RW jika diperlukan.
Setelah dokumen diterima, petugas kelurahan akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan. Setelah itu, data akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dimasukkan ke dalam sistem DTSEN nasional. Proses keseluruhan biasanya memakan waktu antara 2 hingga 4 minggu, tergantung pada volume pendaftaran dan kelancaran proses verifikasi.
“Kami juga mengimbau seluruh warga lansia atau keluarga yang memiliki anggota lansia yang belum terdaftar di DTSEN untuk segera datang ke kantor kelurahan. Kami siap membantu proses pendaftaran dan memberikan informasi lengkap mengenai program bantuan yang bisa diakses,” pungkas Lurah Agung.
ATURAN TERKAIT BANTUAN LANSIA DI KELURAHAN HARAPAN MULYA
1. Basis Data Utama: Semua program bantuan pemerintah mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Lansia yang belum tercatat di dalamnya harus melalui proses pendaftaran terlebih dahulu.
2. Proses Verifikasi: Kelayakan penerima bantuan ditentukan melalui verifikasi resmi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari Dinas Sosial Kota Bekasi, bukan oleh kelurahan secara mandiri.
3. Cara Pengajuan: Warga dapat menghubungi bagian pelayanan masyarakat di Kantor Kelurahan Harapan Mulya untuk pendaftaran. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, KK, dan bukti tambahan sesuai kebutuhan. Proses meliputi pengisian formulir, verifikasi lapangan, dan pengiriman data ke dinas sosial.
4. Kriteria Umum: Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial, antara lain tidak memiliki penghasilan tetap, tidak ada keluarga penanggung jawab, atau termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
5. Penerapan Umum: Prosedur dan aturan yang berlaku di Kelurahan Harapan Mulya dapat diikuti di wilayah lain di Indonesia dengan penyesuaian kecil sesuai kebijakan lokal masing-masing kota atau kabupaten.
(Rian Boeng)










