Bekasi, 13 April 2026 – Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kelurahan Harapan Mulya, Kota Bekasi, menuai respons dari warga. Sejumlah masyarakat mengaku dipersulit saat akan mengambil bantuan tersebut. Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Sosial (Kesos) setempat angkat bicara dan menegaskan bahwa mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bantuan BPNT tahap ini mulai didistribusikan secara bersama-sama oleh petugas kelurahan dan PSM sejak hari Jumat, 10 April 2026. Dalam prosesnya, warga diwajibkan menunjukkan undangan resmi yang sebelumnya telah disebarkan ke setiap Rukun Warga (RW).
Namun, di lapangan ditemukan fakta bahwa tidak semua warga bisa langsung membawa pulang bantuan tersebut. Hal ini lantas menimbulkan kesan bahwa pihak kelurahan mempersulit proses administrasi.
Menurut Kasi Kesos Harapan Mulya, Nina Roslina, S. Sos kendala tersebut terjadi karena adanya prioritas penerima manfaat yang telah ditetapkan.
“Kami tidak pernah mempersulit masyarakat dalam mendapatkan bantuan. Kami hanya mengikuti aturan yang ada, bahwa untuk peralihan ini dikhususkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai dengan 4,” ujar Nina Roslina, Senin (13/04).
Lebih lanjut dijelaskannya, sebagian besar warga yang saat ini belum bisa mengambil bantuan diketahui berada pada kategori desil 6. Pihak kelurahan menekankan bahwa mereka memiliki tanggung jawab penuh agar penyaluran tepat sasaran.
“Kebanyakan warga yang tidak bisa mengambil itu berada di desil 6. Kami dimintai pertanggungjawaban dalam penyaluran bantuan, dan harus sesuai dengan kriteria yang telah dibahas dalam rapat bersama Badan Pangan Nasional,” tambahnya.
Dengan demikian, pembagian bantuan ini dilakukan bertahap sesuai dengan data dan prioritas yang telah ditetapkan demi memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang paling membutuhkan.
(Rian Boeng)










