Bekasi – Temuan mencengangkan dilakukan awak media di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sebuah mobil bak yang dimodifikasi dengan rangka besi tambahan terlihat melintas dan langsung menimbulkan kecurigaan karena memuat ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram jenis yang ditetapkan pemerintah sebagai barang bersubsidi. Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan kini dititipkan di Markas Komando Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sabtu malam (23 Mei 2026).
Saat diwawancarai, sopir kendaraan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku secara terus terang bahwa muatan tersebut tidak akan disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak. Menurut pengakuannya, ratusan tabung gas 3 kilogram itu disiapkan khusus untuk keperluan penyuntikan atau pemindahan isi gas ke dalam tabung berukuran lebih besar, yakni 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Gas dari tabung kecil dipindah ke tabung besar, nanti dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Saya cuma kerja angkut-angkutan saja, perintah dari bos saya yang berinisial R (Red) . Dia yang mengatur semuanya, mulai dari pengambilan hingga pengantaran ke tempat penyuntikan,” ungkap sopir tersebut.
Pengakuan ini mengonfirmasi dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan dan pengalihan barang bersubsidi demi keuntungan pribadi. Gas LPG ukuran 3 kilogram adalah komoditas yang harganya ditetapkan dan disubsidi negara agar terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil. Sementara itu, tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dikategorikan sebagai gas LPG non-subsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar. Dengan memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi, pelaku usaha mendapatkan selisih keuntungan yang sangat besar secara tidak sah, sekaligus merampas hak masyarakat yang seharusnya menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Pelanggaran Aturan dan Undang-Undang
Praktik yang dilakukan jaringan yang diduga dipimpin oleh R ini terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penipuan dan penggelapan kewajiban perpajakan serta penyalahgunaan fasilitas publik, karena memanfaatkan barang yang mendapatkan bantuan negara untuk kepentingan komersial pribadi.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin usaha yang sah. Penyaluran, pengangkutan, hingga pemindahan isi gas antar tabung merupakan kegiatan usaha yang diatur ketat dan membutuhkan izin resmi dari pemerintah. Selain itu, pelaku juga melanggar ketentuan mengenai tata cara pendistribusian dan penyaluran LPG bersubsidi yang wajib disalurkan sesuai peruntukannya.
3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Jual Eceran LPG Tertentu
Peraturan ini secara tegas mengatur bahwa LPG ukuran 3 kilogram adalah barang yang disubsidi dan penyalurannya harus ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu. Pengalihan atau penggunaan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan energi nasional.
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Tabung
Peraturan ini mewajibkan seluruh proses pengisian, penanganan, hingga pengangkutan gas harus dilakukan dengan mengikuti standar teknis dan keamanan yang ketat. Proses pemindahan isi gas secara mandiri dan tidak resmi yang dilakukan pelaku usaha sama sekali tidak memenuhi standar keselamatan, serta membahayakan nyawa dan harta benda, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Aktivitas penyuntikan gas tanpa peralatan standar dan tenaga ahli merupakan tindakan yang sangat berisiko tinggi, sehingga melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, serta berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran besar.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tindakan ini juga dapat dikenai pasal tindak pidana penipuan, penggelapan barang milik negara, serta tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.
Bahaya dan Dampak yang Ditimbulkan
Selain merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, praktik penyuntikan gas antar tabung secara ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Tabung gas memiliki spesifikasi teknis dan ketahanan tekanan yang berbeda-beda sesuai ukuran dan jenisnya. Pemindahan isi gas tanpa prosedur yang benar dapat menyebabkan tekanan di dalam tabung menjadi tidak seimbang, menyebabkan kebocoran, hingga meledak sewaktu-waktu.
Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi secara sembarangan seperti yang ditemukan awak media juga merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dan pengangkutan barang berbahaya, karena tidak memenuhi persyaratan teknis maupun keamanan untuk membawa muatan yang bersifat mudah meledak dan terbakar.
Sampai berita ini diturunkan, kendaraan dan ratusan tabung gas tersebut masih diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menelusuri identitas serta peran dari sosok yang disebut-sebut sebagai dalang di balik operasi ini, yakni Reno, beserta seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan gas subsidi tersebut.
Awak media berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan mengusut tuntas akar masalahnya. Langkah tegas diperlukan agar praktik penyalahgunaan barang bersubsidi ini tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas, khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
(Iwan / Tim Investigasi)










