Ketapang – Polda Kalbar – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Marau, MV (40), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Ketapang atas dugaan pencurian buah sawit milik sebuah perusahaan di wilayah tersebut. Pada Jumat (21/03/2025) pukul 14.30 WIB, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang dalam proses tahap 2.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Ketapang. “Tersangka MV (40) beserta barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri serta hasil curian sawit telah kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Senin (24/03/2025) pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan sawit yang menemukan aksi pencurian di lahan mereka pada 4 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan MV (40) yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Marau. Barang bukti yang disita berupa 15.140 kg buah kelapa sawit, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain. “Kami akan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk pencurian sawit yang sering terjadi di wilayah perkebunan,” tegas Kasat Reskrim Ketapang.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan guna proses hukum lebih lanjut.
Hm










