Danki;: Rahmat Nur Holik dan Wadanki: Eko Sunarto
Bekasi, 1 Oktober 2024 – Dalam rangka penilaian Adipura Tahun 2024 dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bekasi, pada Selasa (1/10/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Danki Rahmat Nur Holik dan Wadanki Eko Sunarto. Mereka menekankan pentingnya penertiban PKL sebagai upaya untuk menciptakan Kota Bekasi yang bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban PKL ini merupakan salah satu upaya kami dalam mendukung penilaian Adipura Tahun 2024. Keberadaan PKL yang tidak tertib dapat mengganggu keindahan kota dan kebersihan lingkungan,” ujar Danki Rahmat Nur Holik.
Dalam kegiatan penertiban, Satpol PP Kota Bekasi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL terkait peraturan yang berlaku. Mereka juga memberikan teguran kepada PKL yang melanggar Perda, seperti berjualan di trotoar dan di area terlarang.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tapi juga memberikan edukasi kepada para PKL agar mereka memahami peraturan yang berlaku dan dapat berjualan dengan tertib,” tambah Wadanki Eko Sunarto.
Pihak Satpol PP Kota Bekasi berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran para PKL untuk berjualan dengan tertib dan mendukung upaya menciptakan Kota Bekasi yang bersih dan nyaman. Mereka juga menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
(Jalu)










