Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota Bersinergi dengan KPAD Kota Bekasi dan DPPPA Kota Bekasi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

Bekasi __ Rabu, 14 Juni 2023 – Maraknya kasus kekerasan yang berkembang saat ini di tengah masyarakat tentang tindakan kekerasan yang pelakunya tidak lain adalah anak dibawah umur, menunjukan kurangnya pengawasan dari para orang tua dan kurangnya peranan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Tentunya hal demikian telah menjadi tugas bersama dari berbagai lapisan masyarakat.

Sinergitas tiga pilar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) sangat terjaga dengan baik. Peranan dari tiga pilar tersebut sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai ranah edukasi dan pembelajaran bagi anak dan orang tua yang terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

 

Adapun penyelesaian yang ditempuh dalam kasus tindak pidana anak dibawah umur adalah dengan cara Diversi. Sedangkan Diversi itu sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Yakni dengan menempuh jalur mediasi berdasarkan musyawarah dari kedua belah pihak yang diselenggarakan oleh Unit PPA yang didampingi oleh KPAD dan DP3A serta dihadiri pihak Sekolah terkait. Penyelesaian tersebut termasuk bagian dari Restorative Justice.

Sebagaimana Restorative Justice itu sendiri adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Pos terkait

banner 468x60