‎Penjualan Obat Keras Diduga Dibekingi Aparat, Kios di Blok Koneng Padalarang Tetap Beroperasi

Padalarang – Dugaan praktik ilegal penjualan obat keras golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl terus terjadi di wilayah Blok Koneng, tepatnya di seberang Stasiun Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Meskipun telah beberapa kali diberitakan oleh media online dan dilaporkan kepada Polsek Padalarang serta Polres Cimahi, kios tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

‎Keresahan warga terhadap keberadaan kios itu semakin memuncak. Salah satu warga mengungkapkan bahwa laporan dan pemberitaan media yang dikirimkan kepada Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan S.H.,M.H , serta kepada Kasat Narkoba Polres Cimahi, hingga kini belum membuahkan hasil.

‎”Kita sudah beberapa kali lapor kepada wartawan dan diberitakan, bahkan katanya berita itu sudah dikirim ke Kapolsek dan Kasat Narkoba, tapi kios masih saja buka terus,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

‎Lebih mengkhawatirkan lagi, kios tersebut diduga menjual obat keras kepada anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar SMP dan SMA.

‎”Praktik jual beli obat keras ini sudah sangat meresahkan, apalagi kalau sampai dijual ke anak-anak sekolah,” tambah warga lainnya.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi kios. Saat tiba di lokasi, awak media menyaksikan langsung adanya transaksi penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter. Obat-obatan tersebut diperjualbelikan dengan bebas dan mudah.

‎Saat dikonfirmasi, pihak penjaga toko justru mencoba memberikan uang kepada awak media, diduga sebagai bentuk suap agar tidak diberitakan.

‎”Ini, Kang, buat bensin,” ujar penjaga toko sambil menyodorkan uang. Namun awak media dengan tegas menolak pemberian tersebut.

‎”Apa ini…? Kami tidak bisa menerima ini,” tegas awak media dengan nada tinggi.

‎Atas pelanggaran tersebut, awak media akan menindaklanjuti dengan mengirimkan laporan dan dokumentasi investigasi ke Kapolsek Padalarang dan, bila perlu, akan mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra.

‎Sebagai informasi, penjualan obat keras golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihex tidak boleh dilakukan secara bebas dan hanya dapat diperoleh melalui resep resmi dari dokter. Praktik penjualan tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pos terkait

banner 468x60