Diduga Kebal Hukum, Penjualan Obat Keras Golongan G di Cimahi Terus Beroperasi Meski Sudah Viral

Cimahi, Jawa Barat – Aktivitas penjualan obat keras golongan G secara bebas kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang berlokasi di Jalan Kebon Kopi No. 185, Kecamatan Cibeureum, Kota Cimahi, diduga masih beroperasi secara terang-terangan meskipun telah beberapa kali dikeluhkan warga dan menjadi perhatian media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga menjual obat keras golongan G seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihex) tanpa resep dokter.

Bacaan Lainnya

Praktik ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, mengingat obat-obatan tersebut hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan medis.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hampir setiap hari. Bahkan, menurut sejumlah warga, penjualan dilakukan secara terbuka tanpa upaya penyamaran, seolah-olah tidak tersentuh hukum.

“Sudah sering dilaporkan, bahkan sempat viral juga di media sosial. Tapi sampai sekarang masih tetap buka dan jualan seperti biasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, meski telah berulang kali diberitakan dan menjadi perhatian publik, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Para aktivis sosial dan pemerhati kesehatan pun mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka menilai peredaran obat keras tanpa kontrol medis sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja yang rentan menjadi penyalahguna.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat luas. Penyalahgunaan obat keras bisa merusak generasi muda. Aparat harus segera bertindak tegas,” tegas seorang aktivis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan terhadap toko yang dimaksud. Masyarakat berharap adanya keseriusan dari aparat dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dari bahaya peredaran obat keras ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi obat keras harus diperketat, serta perlunya sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

Pos terkait

banner 468x60