Bandung, Senin 20 April 2026, Adanya pemberitaan dari salahsatu oknum wartawan mengaku bernama inisial Y (Red), Oknum Wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan pada penjual obat daftar G, “Yang membuat pemberitaan tanpa konfirmasi dan narasumber yang jelas lalu berujung pada permintaan sejumlah uang”86″ Saya (Pimred – BM.online) sangat keberatan karena menyangkut nama besar Wartawan Online, dan nama baik redaksi saya.” Ungkap Pimred – BM.online.
“Tuk penayangan berita Penjual Obat Daftar G di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Saya akan pertanggung jawabkan bila mana ada unsur konspirasi/uang kordinasi ataupun pemerasan bahkan pada tulisan berita tersebut saya siap tuk di proses secara hukum dan memproses oknum Media yang membuat berita tersebut.” Ujarnya.
“Pemberitaan adanya sebuah tempat yang menjual obat daftar G diwilayah hukum Polsek Cimahi Utara saya pribadi membenarkan dan bertanggung jawabkan sesuai tupoksi kami.”
“Dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.
Adanya peredaran obat terlarang dan secara Transparan itu karena lemahnya pengawasan/tindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan rahasia umum, tinggal masing masing individu yang punya kemampuan untuk buka prakteknya atau memberantas peredarannya.
*Saya yakin kalau Y menulis beritanya dalam keadaan halusinasi atau mungkin tekanan ekonomi karena pengaruh atau dampak peredaran toko obat daftar G juga menguntungkan terhadapnya, tuk Yohanes segera mengklarifikasi tulisanya ini atau kita lanjutkan pada pokok Perkara.” Ujar Riki S.
Menurut Ronal, Harus berhati-hati dalam memberikan statmen kepada awak media, ” jangan sampai merusak nama baik redaksi dan organisasi, jika tidak paham dan bukan kewenangannya ya jangan asal bunyi melontarkan kata-kata dihadapan awak media, ” Ucapnya.
Mengenai R yang telah menemukan toko penjual obat keras kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk meyakinkan adanya aktifitas penjulan obat tramadol dan hexymer, berikut dokumebtasinya sudah di laporkan pada Kapolsek Cimahi Utara. “Masalah uang transfer ke No. Rek tersebut sama sekali tidak nyambung. Uang tersebut dikirim oleh berinisial S Bos Obat Daftar G di Cimahi Utara, Bandung Barat. Jelasnya”Pada Senin 20/4/2026
Kapolsek Cimahi Utara Saat dikonfirmasipun membenarkan lokasi tersebut jadi tempat eksekusi obat daftar G jenis tramadol dan hexhymer. “Trimakasih informasinya, sudah kami laporkan ke Satnarkoba Polres Cimahi.
Ronal Junaidi S.H,.M.H, sangat menyayangkan Berita media Mediacermat.com yang jauh dari etika jurnalis seharusnya klarifikasi terlebih dahulu “Penjual Obat Apa” Diapotik Apa di Halaman rumah supaya berita seimbang, kami menilai berita itu tidak sesuai dengan 5 w +1 H, berita itu lebih kepada berita setingan atau pesanan,” pungkasnya.
(Sumber : Bentengmerdeka.onlin)










