Kayong Utara, Kalbar — Satuan Reserse Kriminal Polres Kayong Utara berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kabel tembaga milik PLN, berinisial A.A., pada Rabu malam, 11 Juni 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian kabel tembaga di dua lokasi, yakni Desa Harapan Mulia dan Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, pada 16 November 2024. Pelaku lain, berinisial B, lebih dulu tertangkap oleh petugas keamanan saat menjalankan aksinya. Dari pengakuannya, B menyebut A.A. sebagai rekan dalam pencurian tersebut, namun A.A. saat itu berhasil melarikan diri.
Pihak PLN mengalami kerugian material sebesar Rp9.200.000 akibat peristiwa ini. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan A.A. diketahui berada di rumahnya di Desa Sungai Kinjil, Kecamatan Benua Kayong. Saat hendak diamankan, A.A. melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kini, A.A. telah diamankan di Mapolres Kayong Utara dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka ke-4 Jo. Pasal 64 KUHP. Barang bukti yang disita antara lain kabel tembaga, alat pemotong, gergaji besi, sepeda motor, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Proses penyidikan masih berlangsung dan Polres Kayong Utara tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.










