Cimahi, Jawa Barat – Anne Mariyana, warga Kota Bandung, menjadi korban penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 30 juta.
Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025, pukul 14.00 WIB di Jl. Kolonel Masturi, Kel. Cipageran, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi. Saat itu, Anne dan suaminya, Irwan Setiawan, sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih (Nopol: D-2447-AEM). Mereka dipepet dan dihentikan oleh empat orang tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor, Yamaha NMAX biru navy dan Honda Beat biru navy (nomor polisi tidak diketahui).
Para pelaku mengaku sebagai petugas leasing Debtcollekror dari Mega Central Finance (MCF) dan menyatakan bahwa kendaraan tersebut harus disita karena tunggakan pembayaran.
Setelah diintimidasi, Anne dan suaminya menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, pada Senin, 14 April 2025, pukul 10.00 WIB, setelah mengkonfirmasi ke kantor MCF di Ujung Berung, mereka mengetahui bahwa surat berita acara serah terima kendaraan tersebut palsu dan orang yang mengambil kendaraan bukanlah debt collector resmi MCF. Akibat kejadian ini, Anne mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi.
Korban Anne Mariyana menyampaikan , “Saat saya mencoba merekam aksi mereka, pelaku melarang dan terus mengintimidasi kami.”
Lebih lanjut Anne menyampaikan “Awalnya Saya dipepet dan memberhentikan oleh empat orang yang tidak dikenal, saat itu saya yang sedang dibonceng oleh suami yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 Merk Honda PCX warna putih, Nopol: D-2447-AEM dan setelah kami berhenti kami dihampiri sejumlah 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan R2 Merk Yamaha NMAX nopol lupa warna biru navy dan kendaraan R2 Merk Honda Beat warna biru Navy Nopol” Ujarnya.
“Kemudian mereka mengatakan bahwa kendaraan yang kami kendarai harus dititip ke pihak leasing sehubungan keterlambatan pembayaran sebanyak 3 (tiga) tunggakan pembayaran dan menunjukan Berita Acara Serah terima kendaraan bermotor dengan cap Mega Central Finance (MCF) dan waktu itu kami terus mengalami intimidasi dari empat orang tersebut, akhirnya kami menyerahkan kendaraan tersebut. ”
“Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 10.00 WIB saya dan suami saya mendatangi kantor MCF yang berlokasi di Ujung Berung dengan tujuan untuk mengkonfirmasi peristiwa yang saya alami dan dari pihak leasing MCF mengatakan bahwa surat berita acara serah terima kendaraan bermotor tersebut palsu dan orang yang menank kendaraan tersebut bukan debtcollector rekanan dan pihak leasing MCF, atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)irugikan.” Pungkas Anne
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cimahi dan penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Himbauan Kepada Masyarakat waspadai kendaraan yang mencurigakan, Jika dipepet oleh kendaraan yang mencurigakan, segera mencari tempat aman dan hubungi pihak berwajib.
Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai petugas leasing atau debt collector tanpa verifikasi terlebih dahulu. Hubungi langsung perusahaan leasing terkait untuk memastikan identitas dan kebenaran informasi yang diberikan.
Jika memungkinkan, dokumentasikan kejadian tersebut, baik melalui foto maupun video.
Segera laporkan kejadian penipuan atau percobaan penipuan ke pihak kepolisian terdekat.
Untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam. Jangan ragu untuk meminta bukti identitas dan menghubungi perusahaan leasing secara langsung untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan. Dengan meningkatkan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan serupa.










