Berkedok Toko Kelontong, Perdagangan Miras di Sekitar Terminal Damri Jatinangor Diduga Kebal Hukum

Sumedang – Keberadaan sebuah tempat usaha yang tampak hanya sebagai toko kelontong kini memicu kecurigaan mendalam sekaligus kemarahan warga di sekitar Terminal Damri, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Tampak luar biasa biasa, namun lalu-lalang pengunjung yang tidak wajar akhirnya membuka rahasia gelap: tempat itu ternyata menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Yang paling menyakitkan, lokasinya hanya berjarak sangat dekat dari Kantor Polsek Jatinangor.

Berdasarkan pantauan dan penelusuran redaksi, toko yang bernama Putra Saluyu itu dimiliki warga berinisial YT. Usaha ini diketahui telah beroperasi lama menyembunyikan perdagangan barang terlarang di balik penjualan kebutuhan pokok dan jajanan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Selama waktu itu, tidak terlihat ada langkah penindakan, pemeriksaan, maupun penutupan dari pihak kepolisian setempat. Hal ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat: mengapa usaha terang-terangan melanggar aturan ini seolah-olah “kebal hukum”?

Pemilik Toko, ketika dihubungi untuk dimintai keterangan, YT enggan memberikan penjelasan lewat sambungan telepon dan meminta awak media datang langsung ke lokasi. Di tempat itu, tanpa menampik, YT secara garis besar mengakui bahwa selain barang kebutuhan warga, ia memang menyediakan dan menjual bermacam-macam merek minuman keras.

Penjualan bebas semacam ini dikhawatirkan menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Selain itu, warga mulai mencurigai kian maraknya gangguan ketertiban, pertengkaran, hingga tindak kriminalitas di wilayah Jatinangor berkaitan erat dengan mudahnya mendapatkan minuman beralkohol tersebut.

Kecurigaan warga tidak berhenti di YT semata. Terdapat informasi yang beredar luas dan dipercaya sebagian besar masyarakat setempat: ada pihak yang melindungi usaha ilegal ini.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dugaan yang berat: di balik kelanggengan operasi toko ini diduga ada aparat penegak hukum berpangkat Perwira Menengah yang turut “membekingi”. Bahkan muncul kabar yang lebih mencengangkan: sebagian stok minuman keras yang dijual di tempat itu diduga milik oknum Aparat.

Masyarakat pun kini menuntut tanggung jawab aparat penegak hukum dan. Mereka meminta:

1. Segera turun ke lokasi, memeriksa, dan menindak tegas pelanggaran perdagangan minuman keras itu;
2. Mengusut secara mendalam siapa saja yang terlibat, termasuk dugaan perlindungan oknum;
3. Membuktikan dugaan kepemilikan barang oleh aparat dan menyerahkan pihak yang bersalah kepada proses hukum.

“Kami ingin tahu siapa sebenarnya dalang di balik ini semua. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sedangkan yang punya kuasa bisa berbuat semaunya,” ujar salah satu warga yang memohon jati dirinya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Jatinangor maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan pelanggaran dan tuduhan perlindungan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Catatan: Berita ini merupakan hasil penelusuran sementara. Redaksi berupaya meminta tanggapan pihak terkait demi keseimbangan pemberitaan.

Pos terkait

banner 468x60