Taufik Hidayat (DPO) Tersangka Penyekapan & Penganiayaan Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polda Jabar

Bandung, 24 Juni 2026 — Setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat menjadi sorotan publik luas, Taufik Hidayat (30) akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan secara aman di sebuah rumah kerabatnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam, polisi mengungkapkan bahwa Taufik tidak tinggal diam sejak kasusnya terungkap. Sebelum bersembunyi di Majalaya, ia diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, lalu kembali masuk ke daerah Priangan dan terdeteksi terlebih dahulu di kawasan Ciparay sebelum akhirnya terlacak ke lokasi penangkapan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Jabar menyampaikan bahwa keberhasilan ini didukung oleh proses profiling digital yang dilakukan secara intensif sejak pagi hari. Saat ditangkap di dalam kendaraan yang ditumpanginya, tersangka tidak melawan dan bersikap kooperatif. Petugas mengamankannya dengan mengikat kedua tangannya menggunakan kabel pengikat sebagai langkah pengamanan prosedural.

Pemeriksaan awal kesehatan menunjukkan hasil tes urin Taufik negatif terhadap zat narkotika. Namun, ia mengaku kepada penyidik bahwa selama masa pelarian ia sering mengonsumsi minuman keras untuk menenangkan diri dan menghilangkan rasa takut tertangkap.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah diketahui bahwa Taufik telah menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri, seorang wanita berinisial YTR (29), selama kurun waktu 3 tahun penuh di sebuah kamar kosong di kawasan Cileunyi. Penyelidikan menemukan bahwa perlakuan kejam itu dilakukan secara terus-menerus, menyebabkan korban menderita luka fisik parah, kulit melepuh, hingga akhirnya mengalami kebutaan permanen akibat dampak siksaan yang dialaminya.

Kasus ini kemudian menjadi perbincangan nasional dan viral di media sosial setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuka sayembara dengan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi akurat dan sah mengenai keberadaan pelaku.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam keterangannya menyatakan bahwa Taufik langsung ditahan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 466 KUHP Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat serta pasal yang mengatur tindak pidana penyekapan. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara bertahun-tahun.

Mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan dinilai berada di luar batas kewajaran, pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan psikologis dan kejiwaan secara mendalam untuk mengetahui kondisi mental tersangka.

Sementara itu, korban YTR hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung guna memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.

Pos terkait

banner 468x60