DEBT COLLECTOR SERANG ANGGOTA BRIMOB: Dua Personel Polda Banten Dibacok Kapak dan Alami Luka Serius

Serang – Banten | Insiden kekerasan berat menimpa dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Mereka menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok penagih utang atau Debt Collector (DC), Peristiwa penuh kekerasan ini terjadi pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang – Cilegon kilometer 35, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tepatnya di depan Rumah Sakit Fatimah.

Berdasarkan data yang dihimpun, kedua korban adalah personel aktif Satbrimobda Polda Banten bernama Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani .
Bripda M. Fajar Dwi: Menderita luka bacokan kapak di bagian kepala dan tangan. Sedangkan Bripda Ahmad Yani: Mengalami pendarahan pada hidung dan kaki, serta dislokasi atau terkilir parah pada bahu sebelah kiri.

Bacaan Lainnya

Akibat serangan tersebut, keduanya mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara.

Investigasi awak media mengungkap bahwa peristiwa berawal dari upaya penarikan kendaraan roda empat oleh pihak penagih utang yang terafiliasi dengan perusahaan pembiayaan TAF cabang Bintaro. Kendaraan yang ditarik tersebut diketahui dikuasai oleh Briptu Farizal anggota Kompi I Yon C Pelopor Satbrimobda Polda Banten. Kendaraan tersebut merupakan hasil pengalihan kredit atau over kredit dari seorang warga yang berdomisili di Tangerang, yang hingga saat ini identitas lengkapnya belum diketahui secara pasti.

Ketegangan mulai memuncak saat kedua belah pihak berselisih paham terkait proses penarikan unit kendaraan tersebut. Perdebatan berubah menjadi keributan fisik dan menarik perhatian warga sekitar. Situasi berubah menjadi sangat berbahaya ketika salah satu oknum Debt Collector tersebut mengambil sebilah kapak besar dari dalam mobil jenis Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor D 1213 ADN, kendaraan yang digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut.

Tanpa rasa ragu, pihak kelompok DC tersebut melakukan pembacokan secara membabi buta ke arah personel Brimob yang ada di lokasi. Serangan beruntun ini membuat kedua anggota kepolisian tidak berdaya dan mengalami luka serius. Pelaku kemudian segera meninggalkan lokasi kejadian menggunakan dua unit kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam, masing-masing bernomor polisi B 2164 BJB dan D 1213 ADN.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku bergerak ke arah Kota Serang, namun sempat berputar balik dan melintas di depan Markas Komando (Mako) Grup 1 Kopassus dalam upaya melarikan diri.

Mendapat laporan adanya serangan terhadap anggotanya, Satbrimobda Polda Banten segera mengerahkan sekitar 30 personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyisiran dan pengejaran. Hasil dari operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Sembilan orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus dikejar keberadaannya.

Kedua pelaku yang telah diamankan dan kini menjalani perawatan medis di rumah sakit karena cedera yang didapat saat kejadian adalah diketahui bernama Fhilip Ndarman dan Yulianus Silvester Bedanaen

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten beserta jajaran pimpinan utama, meliputi Wakapolda, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepala Bidang Humas, Kepala Bidang Dokkes, Kepala Bidang Propam, hingga Kapolresta Serang Kota, turun langsung ke lapangan. Mereka meninjau lokasi kejadian sekaligus menjenguk dan memantau kondisi korban yang dirawat di RS Dradjat Prawiranegara dan RS Bhayangkara.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memeriksa sederet saksi mata di lokasi serta mendalami motif dan keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan dalam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penagih utang tersebut. Penyelidikan terus digenjot untuk mengungkap seluruh aktor di balik kejadian dan memastikan seluruh pelaku, baik yang diamankan maupun yang masih melarikan diri, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan sangat brutal dan menggunakan senjata tajam, yang notabene dilakukan terhadap aparat kepolisian yang sedang bertugas maupun beraktivitas sipil. Publik pun menanti kepastian hukum dan penindakan tegas terhadap praktik penagihan utang yang sarat dengan kekerasan dan ancaman di wilayah hukum Polda Banten.

(Red)

Pos terkait

banner 468x60