Jakarta – Perhatian publik terhadap penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah atas nama Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kembali menguat. Hampir 1 (satu) tahun sejak laporan awal disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), belum ada titik terang. Masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan.
Pakar Hukum Internasional dan Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia serta Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H mengatakan, bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi isu yang lebih luas dari pada sekadar sengketa administrasi.
Menurutnya yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Bila terdapat laporan, dokumen dan permintaan pemeriksaan yang telah disampaikan melalui jalur resmi, maka masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa pandang jabatan,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal dalam siaran pers yang diterima redaksi media, Selasa (26’05/2026).
Ditambahkannya, masyarakat tidak meminta perlakuan khusus kepada siapa pun. Masyarakat meminta kepastian bahwa hukum bekerja sebagaimana mestinya. Integritas negara diuji ketika hukum berhadapan dengan jabatan dan kekuasaan.
“Potensi Aspek Hukum yang Diminta Untuk Didalami Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta seluruh dugaan diperiksa secara terbuka dan profesional. Bila memang tidak ada pelanggaran, maka sampaikan kepada publik secara terang. Tetapi jika terdapat unsur pidana, maka hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa pandang jabatan,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Di sisi lain, Investigator Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK Tipikor) yang merupakan jaringan Investigasi Nasional Jejak Kasus Group, serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas), Arjuna Sitepu menyampaikan, bahwa laporan yang diajukan disebut bukan sekadar pengaduan biasa.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hasil penelusuran yang diklaim berbasis data, dokumen dan investigasi lapangan.
*Kronologis yang Menjadi Perhatian Publik*
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, bahwa laporan awal terkait dugaan dokumen pendidikan bermasalah telah disampaikan kepada Mabes Polri. Kemudian, Mabes Polri menerbitkan surat tindak lanjut kepada Polda Riau. Surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim, tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal, Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., memerintahkan agar laporan tersebut ditindaklanjuti.
Hingga mendekati 1 (satu) tahun perjalanan laporan, pelapor mengatakan belum menerima penjelasan yang dinilai memberikan kepastian substansial terhadap perkembangan perkara.
Menurut Arjuna, masyarakat bukan sedang meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah, masyarakat hanya meminta pemeriksaan yang objektif, profesional, terbuka dan berbasis alat bukti. Bila terdapat dugaan kejanggalan, maka seluruh dokumen perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
*Temuan Jadi Dasar Permintaan Pemeriksaan*
Pelapor menyebut adanya sejumlah hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut yaitu, 1. Dugaan ketidaksesuaian tahun berdiri sekolah dengan tahun kelulusan yang tercantum dalam dokumen, 2. Dugaan ketidaksinkronan riwayat pendidikan, 3. Dugaan kejanggalan administratif pada dokumen tertentu, 4. Dugaan ketidaksesuaian dokumen pendukung lain yang disebut berkaitan dengan perkara .
Seluruh hal tersebut menurut pelapor, memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
*Desakan Kepada Negara dan Aparat Penegak Hukum*
Diminta kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI untuk, 1. Mengawal percepatan penanganan laporan yang telah berjalan hampir satu tahun, 2. Memastikan seluruh proses berjalan profesional dan transparan. 3. Mendorong verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan, 4. Menjamin tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap pejabat publik, 5. Menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi ketentuan yang diminta untuk ditelaah oleh penyidik antara lain, *1. Dugaan pemalsuan surat atau dokumen.* Dimana dalam kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
pasal 263 KUHP, mengatur dugaan pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang.atau digunakan sebagai alat bukti.
Pasal 264 KUHP, mengatur pemalsuan terhadap surat yang memiliki sifat otentik atau dokumen tertentu yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Pasal 266 KUHP, mengatur dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai dasar hukum atau alat bukti. Ketentuan tersebut kerap disebut sebagai pasal berlapis mengenai dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan. *2. Dugaan tindak pidana berkaitan dengan proses Pemilu dan pemilihan.* Jika ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dalam proses administrasi pencalonan atau persyaratan tertentu, maka aparat diminta menelaah kemungkinan penerapan ketentuan pidana dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Ketentuan pidana terkait dokumen dan persyaratan administrasi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan. *3. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan administrasi kependudukan.*
Ketentuan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga dinilai perlu dicermati jika terdapat dugaan data, identitas, atau dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Laporan ini bukan sekadar opini atau asumsi. Kami meminta seluruh data, dokumen dan keterangan yang telah disampaikan diperiksa secara forensik dan administratif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Arjuna Sitepu.
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH. dan Arjuna Sitepu menyampaikan, bahwa apabila seluruh dugaan, data dan dokumen yang dipersoalkan nantinya terbukti melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum, maka perkara tersebut menurut mereka berpotensi memerlukan pendalaman melalui berbagai ketentuan hukum secara berlapis.
Namun demikian, seluruh penerapan pasal sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.
Perkara ini dinilai telah berkembang menjadi ujian terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Masyarakat menunggu langkah nyata agar setiap laporan yang telah berjalan melalui jalur resmi memperoleh kejelasan, kepastian dan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat, nama-nama yang disebutkan di atas belum dapat dikonfirmasi karena ketebatasan akses. Redaksi media ini akan segera memuat bila ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
(Wes/Red).










