Forum RDP DPRD Kukar Ungkap Dugaan Pelanggaran Tambang PT BAR Selama Bertahun-Tahun

Kaltim, _ Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan crossing jalan dan dampak lingkungan aktivitas tambang milik PT Bumi Alam Raya digelar di ruang BANMUS DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (11/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri sejumlah OPD terkait, camat, kepala desa terdampak, perwakilan Forum Kembang Janggut, serta Masyarakat Peduli Lingkungan Kembang Janggut.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, Salehudin menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas PT BAR yang dinilai telah melanggar sejumlah aturan, khususnya terkait izin lingkungan dan crossing jalan.

“PT BAR ini paling berani melawan aturan. Izin AMDAL untuk pembuangan limbah batu baranya belum diterbitkan, kolam penampungan (pond) juga belum dibuat. Padahal sebelum air limbah dibuang ke sungai, seharusnya dinetralisir terlebih dahulu,” tegas Salehudin di hadapan peserta rapat.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat di era pemerintahan Prabowo Subianto yang disebut mulai memperketat persoalan perizinan tambang.
“Kami bersyukur pada pemerintahan Prabowo, semua ditahan sampai AMDAL-nya selesai,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kepatuhan hukum perusahaan tambang.
“Oleh sebab itu kita tidak punya banyak waktu. Saya sudah datang ke Inspektorat Provinsi agar persoalan ini diadukan ke Dirjen Inspektorat di Jakarta,” lanjutnya.

Salehudin juga menyoroti dugaan aktivitas perusahaan yang disebut telah berjalan tanpa persetujuan RKAB dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Coba bayangkan, izin crossroad PT BAR sudah ada sejak RKAB pertama. RKAB itu keluarnya per sepuluh tahun. Jadi kalau izinnya baru dua tahun terakhir menjelang RKAB berakhir, berarti selama delapan tahun perusahaan melakukan operasi tanpa RKAB,” katanya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa persoalan izin crossing jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui dinas perhubungan.
“Terkait izin crossing itu murni kewenangan lokal. Jadi otoritas izin crossing jalan ada pada Dishub. Kalau Dishub mengatakan tidak boleh karena faktor safety dan lain sebagainya, maka kegiatan PT BAR tidak boleh melanggar,” pungkasnya.

RDP tersebut berlangsung cukup serius karena masyarakat meminta adanya ketegasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Pos terkait

banner 468x60