Kukar, _ Proses penanganan dugaan kasus pelecehan terhadap anak yang tengah menjadi perhatian masyarakat saat ini masih terus berjalan. Dalam penanganan kasus tersebut, para korban kini mendapat pendampingan dari DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) guna memastikan kondisi korban tetap terlindungi secara psikologis maupun hukum.
Pendamping dari DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara, Yanti Rosalin, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan asesmen psikologi sekaligus pendampingan hukum kepada korban selama proses berlangsung.
“Kami kesini melakukan pendampingan, memberikan asesmen psikologi dan pendampingan hukum juga melalui advokat. Biasanya kasus kekerasan seksual seperti ini akan dipantau lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena dapat terjadi di lingkungan mana pun, termasuk tempat yang selama ini dianggap aman.
Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. Ia juga berharap adanya kerja sama antara pemerintah desa dan warga dalam upaya pencegahan serta pelaporan dini apabila ditemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
“Harapan kami warga harus lebih peduli terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, karena kasus seperti ini tidak mengenal tempat sekalipun tempat yang dianggap aman,” katanya.
Lebih lanjut, Yanti menyoroti masih adanya praktik penyelesaian damai dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak. Padahal menurutnya, perkara seperti itu tidak seharusnya diselesaikan melalui perdamaian ataupun pernikahan terhadap korban.
“Kami sering menemukan kasus berujung didamaikan, kadang ada yang diiming-imingi ganti rugi atau dinikahkan. Ini yang perlu kita cegah jangan sampai ada lagi. Tidak boleh ada damai dalam kasus persetubuhan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur, apalagi sampai dinikahkan,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Kutai Kartanegara juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi psikologis korban serta tidak menyebarkan identitas anak yang dapat berdampak pada trauma berkepanjangan.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan pihak terkait. Masyarakat diimbau tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban maupun keluarga.










