Garut – Perselisihan antara pengelola Balong Cafe dengan pemilik lahan tempat usaha tersebut berdiri kini bergulir ke jalur hukum. Pihak pengelola melalui PT ANP resmi mengajukan gugatan setelah akses utama menuju lokasi café ditutup.
Polemik penutupan Balong Cafe pun memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik lahan menegaskan bahwa penghentian operasional café tersebut merupakan langkah sah secara hukum, menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama serta adanya dugaan wanprestasi oleh pihak pengelola.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan Balong Cafe, Dr. Yusep Mulyana, S.H., M.H menyampaikan bahwa penutupan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang kuat dan bukan tindakan sepihak tanpa alasan.
Perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dan pengelola telah berakhir pada Juni 2024. Tidak ada perpanjangan ataupun pembaruan perjanjian, sehingga secara hukum seluruh hak pengelolaan juga berakhir,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kerja sama yang dimulai sejak 7 Juni 2021 itu memuat sejumlah kewajiban, termasuk pembagian hasil usaha serta transparansi laporan keuangan. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengelola dinilai tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Selama masa kerja sama, pihak pengelola tidak menjalankan kewajiban secara penuh, khususnya dalam hal pelaporan keuangan dan pembagian hasil. Ini merupakan bentuk wanprestasi yang serius,” jelasnya.
Menurut Yusep, pihak pemilik lahan telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif melalui teguran dan permintaan klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pihak pengelola.
Setelah masa perjanjian berakhir, pihak pengelola disebut masih menjalankan aktivitas usaha di lokasi tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini dinilai sebagai bentuk penguasaan tanpa hak.
“Sejak perjanjian berakhir, tidak ada lagi legitimasi hukum bagi pengelola untuk beroperasi. Oleh karena itu, pemilik lahan mengambil langkah penutupan dan pengambilalihan kembali objek kerja sama,” tegasnya.
Meski demikian, pihak pengelola melalui PT ANP diketahui telah mengajukan gugatan ke pengadilan dengan alasan mengalami kerugian akibat penutupan tersebut
Menanggapi hal itu, Yusep menegaskan bahwa langkah penutupan merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari, bukan tindakan sepihak. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan setelah berakhirnya perjanjian dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Narasi yang dibangun dalam berita tersebut mencoba menciptakan satu musuh tunggal : pemilik lahan.
Padahal dalam realitas bisnis, konflik seperti ini hampir tidak pernah sesederhana itu.
Masalah utamanya bukan sekadar “akses ditutup”, tapi apa yang terjadi sebelum akses itu ditutup.
Jika sebuah kerja sama berjalan sehat, transparan, dan saling menguntungkan, maka langkah ekstrem seperti penutupan akses hampir pasti menjadi opsi terakhir, bukan yang pertama.
Artinya, publik perlu bertanya :
Mengapa pemilik lahan sampai mengambil tindakan sepihak ?
Apakah seluruh kewajiban finansial telah dipenuhi dengan transparan ?
Apakah ada laporan keuangan yang terbuka dan dapat diverifikasi oleh semua pihak sejak awal kerja sama ?
Dalam banyak kasus serupa, konflik muncul bukan karena niat jahat di akhir, tetapi karena ketidakjelasan di tengah perjalanan : laporan yang tidak transparan, pembagian hasil yang tidak jelas, atau janji bisnis yang tidak pernah benar-benar dibuktikan dengan data.
Narasi “kami dirugikan Rp 3 miliar” terdengar kuat secara emosional.
Namun dalam dunia bisnis modern, angka tanpa audit hanyalah cerita.
Yang tidak disampaikan adalah :
bagaimana struktur pendapatan sebenarnya,
bagaimana distribusi keuntungan,
dan apakah seluruh transaksi tercatat secara akuntabel.
Transparansi bukan sekadar klaim, ia harus bisa diuji.
Jika sejak awal pengelolaan dilakukan dengan prinsip terbuka berbasis data, maka :
tidak akan ada ruang kecurigaan, tidak ada keputusan sepihak, dan tidak ada konflik yang meledak tiba-tiba.
Maka, alih-alih melihat ini sebagai tindakan sepihak pemilik lahan, publik justru perlu melihat kemungkinan yang lebih dalam:
ini adalah gejala dari sistem bisnis yang tidak transparan sejak awal.
(Ivan JBN)










