Gorontalo, Selasa (3/3/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo mengangkat suara terkait penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang belakangan memicu keresahan di kalangan penambang. Kombes Pol. Dr. I. Maruly Pardede SH, SIK, MH menegaskan bahwa emas yang berasal dari pertambangan tanpa ijin (PETI) tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” ucap Maruly saat dikonfirmasi di Markas Polda Gorontalo.
Menurutnya, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Baik penjual maupun pembeli emas hasil PETI dapat terjerat pidana sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah, ancaman pidana juga sampai 5 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.
Risiko hukum juga mengancam pihak pembeli seperti toko emas yang diduga mengetahui asal-usul emas tersebut. Selain pidana berdasarkan UU Minerba, mereka juga berpotensi dituntut terkait Tindak Pidana Pencegahannya Pendanaan Terorisme (TPPU), dengan sanksi termasuk pengembalian atau perampasan aset hasil kejahatan. Penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penelusuran aset terkait.
Di sisi lain, Polri telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato. Penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Anti Pengekspor Tanpa Izin (APH) Polda dan Polres bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder terkait sejak tanggal 5 Januari 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Selain penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal. “Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” tutup Maruly.










