Cipeundeuy, KBB – Kasus dugaan penipuan dan pernikahan ganda yang menyeret anak tiri Kepala Desa Mandalasari terus berkembang. Pihak keluarga dari A, perempuan yang diduga menjadi korban, menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Ibu kandung A, yakni Dewi, secara tegas mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas dugaan pernikahan yang dianggap cacat prosedur tersebut. Dewi resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang akan ditempuh.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Jelly Carlisya Supriyadi, S.H., M.Hum. Dalam keterangannya berdasarkan rekaman voice note, Jelly menyatakan siap memperjuangkan hak kliennya.
”Maka dari itu kami selaku kuasa hukum akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku demi melindungi hak-hak klien kami,” tegas Jelly.(20/9/2025)
Sementara itu, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara objektif agar terang benderang. Dugaan adanya penipuan serta pernikahan ganda ini dinilai merugikan pihak perempuan dan mencoreng marwah keluarga.
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah pernikahan antara H dan A diduga tidak sesuai prosedur. Bahkan, Kantor Urusan Agama (KUA) Cipeundeuy sebelumnya membantah telah mengeluarkan rekomendasi terkait pernikahan tersebut.
Dugaan Penipuan dan Pernikahan Ganda: Orang Tua Korban Akan Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk










