Kepsek SDN Pasir Haur Diduga Mengelola Sendiri Dana Bos Seragam Sekolah dan Kaos Olahraga

Pewarta : AGUS NUGROHO

KBB – Dana Bos, Seragam sekolah dan Kaos Olahraga SDN Pasir haur Diduga dikelola sendiri oleh kepala sekolahnya, informasi ini didapatkan awak media ungkap.id dari laporan beberapa narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya pada Rabu 29 Januari 2025

Bacaan Lainnya

“Dana Bos selama ini di kuasai oleh kepala sekolah R.Engkur kuraesin, di sekolah meskipun ada yg bertugas sebagai pengelola hanya dijadikan pajangan saja, biasa nya Bu kepsek sendiri yang datang hanya meminta tanda tangan pihak berwenang disekolah, setelah cair hanya bu kepsek yang tahu di belanjakan apa saja dan di pakai apa saja, dan berapa pengeluaran nya pun kita tidak tahu,” ujarnya.

“Bu kepsek yang selama ini mengelola dan yang memperjual belikan seragam sekolah dan seragam olah raga sebesar Rp.200.000,- padahal di situ ada komite orang tua murid yang berwenang atas pengelolaan seragam sekolah maupun seragam olah raga,” tandasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke SDN Pasir Haur di Desa Bojong koneng kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung Barat, pada kamis 30 januari 2025 dan awak media bertemu langsung dengan kepala sekola R.Engkur Kuraesin

Saat disampaikan laporan terkait hal diatas, Kepsek R.Engkur Kuraesin menyanggah semua yang telah dilaporkan oleh para narasumber, dia mengatakan bahwa pengelolaan dan penjualan seragam maupun seragam olah raga bukan oleh kepala sekolah, karena di sekolah ada komite jadi di kelola oleh komite.

“Seragam kan ada aturan nya untuk kedisiplinan, jadi bukan kepala sekolah yang mengelola akan tetapi komite sekolah” terangnya.

R.Engkur Kuraesin menambahkan bahwa tranparansi publik tentang dana BOS itu ada, dan dia mengaku tiap tahun nya dana bos cair sekitar 200jt lebih di bagi 2 termin

“Setelah saya menjabat kepala sekolah di SDN Pasir Haur, sekolah punya hutang keluar dan keadaan sekolah seperti bangku rusak,perpustakan yg gak aktif menghawatirkan ,” tandasnya.

“Jadi selama ini dana bos selain bayar honor guru saya pakai buat bayar hutang sekolah dan perbaikan infrastruktur sekolah,”sambung nya

Bila hal diatas benar terjadi, akan sangat disayangkan dan pihak Disdik KBB patut melakukan penelusuran pada sekolahan dimaksud terkait kejadian diatas agar tidak terjadi sesuatu yang bisa dianggap melanggar aturan.

Menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana BOS dengan jelas mengatur tentang penggunaan dana BOS. salah satunya adalah dilarang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan menjadi distributor atau pengecer pembelian kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan

Dan menurut “Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini harus dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, khususnya oleh satuan pendidikan mulai dari kepala sekolah, kawan-kawan guru dan komite sekolah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan di sekolah,” kata Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., dalam webinar Tata Kelola Dana BOS Sekolah Dasar Tahun 2021, Kamis, 18 Maret 2021.

Pos terkait

banner 468x60