Oknum Pegawai PNS di Pemprop Jambi, Di duga Melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Jambi, __ Seorang Anak remaja dibawah umur, diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Seorang Pria Berseragam ASN didalam Mobil Berwarna Merah Jenis HRV Pristage Berwarna Merah Dengan No Pol BH 1265 NM. Rabu 13/11/24

Dari informasi yang beredar, viral di media sosial, Oknum tersebut merupakan Pegawai PNS di Pemerintah provinsi jambi, berkerja di kantor gubernur Jambi.

Bacaan Lainnya

Oknum PNS tersebut berinisial R, telah melakukan aksinya Dengan Modus meminta menunjukan Alamat tempat Bilyard Kepada Korbannya, dengan di imingi akan memberikan imbalan.

Korban langsung masuk ke dalam mobil, setelah korban masuk kedalam Mobil pelaku, Korban Dilihatkan oleh pelaku Video Porno, terus korban di suruh membuka celananya oleh pelaku.

Dengan melancarkan aksinya didalam mobil, di lokasi dekat perumahan citra nusa. anak tersebut dikabarkan mengalami Trauma, ketakutan dan tidak berdaya langsung menuruti apa kata pelaku.

“Setelah berbuat cabul korban di turunkan pelaku di depan pesantren RT. 29”.

Informasi yang didapat media ini, bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke mapolda Jambi.

Dapat di ketahui Pasal 289 KUHP
yang mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(Red)

Pos terkait

banner 468x60