Bekasi, 28 Juli 2024 – Delapan bulan telah berlalu sejak Andrik, warga Bekasi, melaporkan kasus penipuan gadai kontrakan yang merugikannya sebesar 35 juta rupiah ke Polres Metro Bekasi. Namun, hingga kini, keadilan yang ia harapkan masih jauh panggang dari api.
Laporan polisi dengan nomor LP STTLP/B/3315/XII/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 7 Desember 2023 itu seakan terlupakan. Andrik, yang telah kehilangan uangnya dan kepercayaan terhadap janji manis pelaku, kini harus menanggung beban mental dan finansial yang berat.
“Saya sudah lapor polisi sejak 7 Desember 2023, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan. Saya khawatir kasus ini akan diabaikan,” ungkap Andrik dengan nada kecewa yang terpancar jelas dalam suaranya.
Kekecewaan Andrik bukan tanpa alasan. Modus penipuan yang digunakan pelaku terbilang licik. Andrik diiming-imingi keuntungan besar dari hasil gadai kontrakannya. Ia menyerahkan uang 35 juta rupiah, namun pelaku menghilang tanpa jejak.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan saya dan mengungkap kasus ini. Saya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Andrik, mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan keadilan.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Andrik. Keheningan pihak kepolisian semakin menguatkan kecurigaan bahwa kasus ini tidak mendapatkan perhatian serius.
Kasus Andrik bukan hanya tentang kehilangan uang, tetapi juga tentang hilangnya kepercayaan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Delapan bulan menjerit, Andrik menunggu keadilan yang tak kunjung tiba. Kapan keadilan akan menyapa Andrik dan korban-korban penipuan lainnya?
(Rian Hidayat)




