Bandung, Jawa Barat – Polemik muncul terkait pembangunan apotek di wilayah Cikutra, Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Proyek tersebut diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melanggar peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, pembangunan tersebut melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Ketidakadaan PBG pada proyek ini merupakan pelanggaran serius,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Hal ini dapat berdampak buruk bagi keselamatan dan keamanan lingkungan sekitar.”
Sanksi yang dijatuhkan bagi bangunan tanpa PBG tercantum dalam UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, dan denda.
“Jika terbukti tidak memiliki PBG, pemilik bangunan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan,” terang seorang pengamat hukum, yang enggan disebutkan namanya. “Sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian harta benda, cacat, atau kematian.”
Saat tim awak media mengunjungi proyek tersebut, pengelola proyek (BD) dan mandor pengelola pekerja (DD) mengakui bahwa bangunan belum memiliki PBG. Mereka hanya mengantongi izin dari RW dan keamanan.
“Kami mendesak pemerintah, Dinas terkait, dan Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran ini,” tegas warga sekitar. “Proyek tanpa izin harus dihentikan dan pemilik bangunan harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.”
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan proyek yang diduga melanggar peraturan tersebut.
Red










