Kab.Bandung — LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) menyayangkan belum dijalankannya putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung terkait sengketa warga Komplek Permata Sindangpanon Banjaran melawan PT Pancapuri Raharja selaku pihak pengembang perumahan.
Berdasarkan informasi yang beredar, warga telah memperjuangkan hak-haknya terkait fasilitas umum dan kewajiban pengembang yang diduga belum dipenuhi hingga saat ini.
ketua LSM LGI DPC Kab Bandung, Rulli Gitara kepada awak media menyampaikan,” kami menilai, apabila benar putusan BPSK yang memenangkan warga belum dilaksanakan, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap perlindungan konsumen di Kabupaten Bandung. Putusan lembaga penyelesaian sengketa seharusnya dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
LSM LGI juga sangat menyayangkan apabila dinas maupun instansi terkait tidak berperan penuh dalam menyikapi persoalan ini. Pemerintah daerah melalui dinas terkait seharusnya hadir memberikan pengawasan, mediasi, serta memastikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi. Permasalahan fasilitas umum, legalitas, dan kewajiban pengembang bukan hanya menyangkut hubungan bisnis, tetapi juga menyangkut kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas.
LGI meminta Pemerintah Kabupaten Bandung, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan secara serius dan objektif agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pengawasan terhadap pengembang perumahan harus diperketat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat dugaan kelalaian ataupun tidak dipenuhinya kewajiban pengembang.
Selain itu, LGI mendukung langkah warga dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat kecil agar tidak merasa diabaikan.
LSM LGI berharap seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik dan penyelesaian yang adil demi terciptanya kepastian hukum, kenyamanan lingkungan, dan perlindungan hak konsumen di Kabupaten Bandung.










