Jakarta, 16 Maret 2026 – Polda Metro Jaya menggelar siaran pers mengenai perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (16/3) pukul 11.40 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.H., Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.SI., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa setiap tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas. “Semua tahapan penanganan sudah dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Polda Metro Jaya menangani kasus ini dengan sangat profesional agar informasi yang disampaikan tidak keliru di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan bahwa kasus ini ditetapkan sebagai kasus utama. “Rekan-rekan media boleh mengawal kasus ini hingga selesai. Kami berkomitmen untuk transparan dalam setiap tahapan penanganan,” katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P Hutagalung menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada 13 Maret 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat. Laporan polisi (LP) diterima pada pukul 02.30 WIB di hari yang sama. “Olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara ilmiah. Barang bukti yang ditemukan antara lain pakaian korban yang disiram cairan berbahaya, helm yang dipakai Andrie Yunus, serta sisa botol cairan berbahaya yang ditemukan di sepanjang Jalan Salemba 1 menuju RSCM sesuai rekaman CCTV,” jelasnya.
Reynold menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban saat dirawat di RSCM. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka bakar dari bagian wajah hingga lengan kanan. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mengirimkan sampel cairan dan DVR CCTV ke Puslabfor Polri untuk pengujian lebih lanjut. Selain itu, diketahui bahwa pelaku berangkat dari lokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebelum melakukan tindakan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Polri telah membentuk tim gabungan dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri untuk menangani kasus ini. Tim telah menganalisis rekaman CCTV dari 7 titik ETLE dan 27 titik dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, serta bangunan di sekitar jalur perlintasan pelaku.
“Dari analisis CCTV, terlihat bahwa terduga pelaku sudah mengikuti korban sebelum kejadian, mulai dari Jakarta Selatan menuju Medan Merdeka Timur, kemudian menelusuri Jalan Ir. H. Juanda, Medan Merdeka Barat, Tugu Tani, hingga YLBHI. Korban kemudian diikuti hingga SPBU Cikini Raya, dan empat terduga pelaku menggunakan dua sepeda motor terus mengikuti hingga Jalan Salemba Raya,” papar Iman.
Setelah melakukan penyiraman cairan berbahaya, para pelaku berpencar dengan melawan arah arus lalu lintas. Salah satu pelaku bahkan terlihat mengganti pakaian sebelum berpencar ke wilayah Ragunan, Kalibata, dan Bogor. “Saat ini, korban masih mengalami trauma dan luka bakar. Kami berharap korban segera sembuh dan kasus ini dapat diselesaikan secepat mungkin dengan hasil yang adil,” tutup Iman.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap identitas lengkap para pelaku dan motif di balik tindakan tersebut. Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk berkooperasi dengan pihak kepolisian.
(Iwan)








