Bandung, Kamis (22/01/2026) – Media Edukadi News secara resmi telah melaporkan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel RedDoorz Plus near Surapati Core, yang hingga kini masih beroperasi meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Hotel yang berlokasi di Jl. PHH. Mustofa No.149, Kelurahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, juga diketahui berdiri di atas area yang masuk dalam Rencana Jalan Kota Bandung, sehingga dinilai melanggar peraturan tata ruang dan perundang-undangan.
Pengakuan Dinas: Hotel Tidak Berizin dan Harus Dibongkar
Dalam audiensi pada 26 Agustus 2025, Plt. Kepala Bidang Dinas Cipta Bintar secara tegas mengakui bahwa hotel tersebut tidak memiliki izin yang dibutuhkan. Pihak dinas bahkan menyatakan bahwa “penyegelan tidak lagi memadai, Surat Perintah Pembongkaran akan dikeluarkan”. Namun, pembiaran sejak tahun 2020 hingga 2025 diperkirakan telah memperparah pelanggaran, dan hingga awal 2026 tidak ada tindakan pembongkaran yang dilakukan, sehingga memunculkan dugaan kelalaian, pembiaran sistematis, atau penyalahgunaan kewenangan.
Ada Dugaan Pengancaman Aparat
Lebih serius, pihak Dinas Cipta Bintar mengungkapkan bahwa pemilik hotel diduga melakukan pengancaman terhadap aparat dinas saat dilakukan konfirmasi lapangan. Fakta ini seharusnya menjadi alasan untuk mengambil tindakan tegas, namun tidak diikuti dengan langkah konkret.
Dasar Hukum Pelaporan
Edukadi News menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap beberapa peraturan, antara lain:
– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
– UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021 terkait kewajiban PBG dan SLF
– Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2018
– Dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Pembiaran bangunan ilegal selama bertahun-tahun dinilai berpotensi merugikan kepentingan publik dan mencederai wibawa penegakan hukum di Kota Bandung.
Desakan Penegakan Hukum
Melalui pelaporan ini, Edukadi News meminta Kejati Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Cipta Bintar Kota Bandung, khususnya terkait:
1. Alasan tidak dilaksanakannya pembongkaran
2. Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah
3. Dugaan pembiaran bangunan tanpa izin
4. Potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan
“Kita tegaskan, hukum tidak boleh kalah oleh bangunan ilegal. Tata ruang kota bukan untuk dikompromikan,” ujar pihak redaksi. Edukadi News menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Kota Bandung.
(Sumber : Tim Redaksi Edukadi News)










