Tolak Total Pembelaan! Tiga Lembaga Tuntut Proses Hukum Maksimal Terhadap RESBOBB Yang Menghina Suku Sunda

Bandung, 19 Desember 2025 – Sejumlah lembaga, antara lain KH W 86, LSM TRINUSA, dan DPP Garda Gajah Putih Mega Paksi Pusaka, mengeluarkan Pernyataan Sikap Bersama kepada publik dan aparat penegak hukum terkait kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang diduga dilakukan oleh Sdr. M. Firdaus alias RESBOBB.

Dalam pernyataan tersebut, ketiga lembaga menyampaikan apresiasi tegas kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) atas tindakan cepat, sigap, dan profesional dalam menahan RESBOBB. Namun, mereka menolak secara total dan tanpa syarat segala bentuk klarifikasi, pembelaan diri, maupun permintaan maaf dari tersangka.

Bacaan Lainnya

“Kami menutup seluruh ruang kompromi. Setiap ajakan mediasi, damai, atau kompromi dalam bentuk apa pun kami tolak. Perkara ini adalah urusan hukum dan kepentingan publik, bukan perkara pribadi,” tegas bagian dari pernyataan.

Ketiga lembaga juga mendesak Polda Jabar untuk memproses hukum secara maksimal, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menuntut penerapan pasal-pasal pidana secara kumulatif, antara lain Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 160 KUHP.

Sebagai sikap final, mereka menegaskan tidak ada toleransi terhadap ujaran kebencian, penghinaan, dan perendahan martabat suku mana pun di Indonesia. “Negara tidak boleh kalah. Hukum harus menang. Tidak ada kompromi,” pungkas pernyataan.

#HukumHarusMenang #TolakUjaranKebencian #PoldaJabar #KasusRESBOBB #SukuSunda #Bandung #NKRIKuat

Pos terkait

banner 468x60