Proyek Hotmix di Kelurahan Cikutra Diduga Asal-Asalan, Berpotensi Tipikor

Bandung, [8-12-2025] – Proyek pengaspalan jalan lingkungan di Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikerjakan oleh PT Ridha Tri Utama dengan anggaran Rp245 juta ini diduga kuat tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Warga dan aktivis mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai asal-asalan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan pengaspalan yang dilakukan saat hujan deras pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Kondisi cuaca tersebut dinilai tidak ideal dan dapat mempengaruhi kualitas hotmix.

Bacaan Lainnya

“Kenapa pengaspalan dilakukan saat hujan? Ini jelas tidak benar dan kami khawatir kualitasnya akan buruk,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pekerjaan Malam Hari Ganggu Warga

Selain masalah kualitas, warga juga mengeluhkan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan hingga malam hari selama dua hari berturut-turut. Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

“Kami sangat terganggu dengan pekerjaan yang dilakukan sampai malam. Suara bising mesin dan lalu lalang kendaraan membuat kami sulit beristirahat,” keluh warga lainnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi, para pekerja di lapangan enggan memberikan keterangan terkait penanggung jawab proyek. Salah seorang pekerja hanya mengatakan bahwa mandor sedang tidak berada di lokasi karena hujan.

Ketebalan Aspal Diragukan

Dari hasil pantauan di lapangan, ketebalan aspal yang terpasang diduga hanya berkisar antara 1-2 sentimeter dan tidak merata. Bahkan, seorang pekerja secara tidak sengaja mengungkapkan bahwa pekerjaan tidak sampai ke ujung jalan karena “meteran sudah habis”.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

LSM Jasmara Desak Klarifikasi dan Tindakan Hukum

Sekretaris Umum LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmara), H. Jumarih, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Ia mendesak Lurah Cikutra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kualitas pekerjaan.

“Kami sangat menyesalkan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan ini. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus digunakan dengan benar. Jika terbukti ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses siapapun yang terlibat,” tegas H. Jumarih.

Diduga Melanggar Regulasi dan Berpotensi Tipikor

Proyek ini diduga melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jika terbukti ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan pasal tentang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Cikutra selaku PPK maupun pihak kontraktor PT Ridha Tri Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengaspalan ini. Warga dan LSM Jasmara mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Kasus ini masih dalam pantauan awak media dan akan terus dikawal hingga ada kejelasan dan tindakan hukum yang tegas.

Pos terkait

banner 468x60