Oknum PKBM Janatul Ma’wa Diduga Curi Identitas Siswa, Dinas Pendidikan Bungkam

Garut, 3 Desember 2025 – Kasus dugaan pencurian identitas siswa oleh oknum di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Janatul Ma’wa mencuat dan menjadi perhatian serius. Beberapa orang tua siswa yang merasa namanya dicatut oleh PKBM tersebut siap melaporkan tindakan ini ke aparat penegak hukum (APH).

Menurut pengakuan beberapa orang tua, setidaknya tiga orang tua telah mengidentifikasi nama anak mereka dicatut oleh PKBM Janatul Ma’wa tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka. Mereka menegaskan tidak pernah mendaftarkan anak-anak mereka sebagai siswa di PKBM tersebut.

Bacaan Lainnya

Diduga, jumlah siswa yang dicatut identitasnya oleh PKBM Janatul Ma’wa mencapai sekitar 78 orang. Dalam operasionalnya, PKBM memiliki tiga program atau paket kegiatan, yaitu:

– Paket A: Mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.300.000
– Paket B: Mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.500.000
– Paket C: Mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1.800.000

Siswa yang namanya dicatut tidak pernah mendaftar sebagai peserta PKBM, apalagi menerima anggaran yang dialokasikan untuk program-program tersebut. Praktik pencatutan identitas siswa ini diduga sering terjadi di berbagai PKBM sebagai cara untuk meraup keuntungan pribadi.

Tim Jurnal Bhayangkara menyatakan akan segera menerbitkan berita terkait kasus ini agar diketahui publik. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, Divisi Hukum Jurnal Bhayangkara akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Tindakan pencatutan identitas siswa bukanlah perkara sepele. Ini merupakan kejahatan siber dan pelanggaran hukum berat. Pasal 30 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain dilarang.

Selain itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengubah, menambah, mengurangi, atau menghapus informasi elektronik milik orang lain tanpa hak dapat dipidana. Ancaman pidana sesuai Pasal 48 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta.

Dengan demikian, oknum PKBM yang terbukti mencuri data siswa layak dijerat hukum pidana, bukan hanya sekadar mendapatkan teguran administratif. Kasus ini tidak boleh dianggap remeh, karena jika dibiarkan, praktik mafia data pendidikan akan terus merugikan siswa yang sedang berjuang mendapatkan hak belajarnya.

Dinas Pendidikan Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan setempat belum memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pencurian identitas siswa oleh oknum PKBM Janatul Ma’wa. Sikap bungkam dari Dinas Pendidikan ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua yang merasa dirugikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dunia pendidikan dan perlindungan data pribadi siswa. Masyarakat berharap pihak berwenang segera bertindak tegas untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

(Ivan /Tim)

Pos terkait

banner 468x60