Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

Kab.Tasikmalaya, __ Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H, berlangsung tertib dan penuh perhatian publik.

Pada agenda pemeriksaan saksi ini, JPU terlebih dahulu membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan serta SPDP. Dua saksi kunci kemudian disumpah dan memberikan kesaksian secara runtut mengenai kronologi kejadian—mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif di balik aksi penganiayaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kesaksian para saksi mengalir tanpa hambatan. Menariknya, terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban, sehingga dinamika persidangan semakin mengarah pada penegasan fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya. Hal ini membuat jalannya perkara semakin terang benderang.

Dari internal redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, apresiasi disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama). Ucapan terima kasih juga diberikan kepada jajaran APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan dan soliditas mereka dalam mengawal proses hukum ini.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam membuka tabir dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, sekaligus menegaskan komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Penulis: Ido R.K
KabarSBI.com

Pos terkait

banner 468x60