Bandung, Jawa Barat – Sebuah gudang di kawasan Gedebage, Kota Bandung, diduga menjadi tempat penyimpanan pakaian bekas impor ilegal dalam skala besar. Aktivitas yang telah berlangsung cukup lama ini menimbulkan keresahan warga sekitar dan diduga melibatkan beberapa oknum.
Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Gudang bekas pabrik yang disewa tersebut diberi plang “Dikontrakan” sebagai kamuflase. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, NR (40), menyebutkan bahwa gudang tersebut mampu menampung hingga dua kontainer besar pakaian bekas impor. “Setiap kontainer masuk, selalu ada saja yang rusak di tempat jualan kami,” keluh NR. Keresahan warga semakin bertambah karena aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada malam hari. (12/7/25).
Investigasi lebih lanjut mengungkap beberapa nama yang diduga sebagai pemilik barang ilegal tersebut, salah satunya adalah seseorang yang dikenal dengan nama Bastari. Informasi ini diperkuat oleh keterangan ZA (30), seorang pedagang di sekitar lokasi gudang, yang menjelaskan bahwa aktivitas bongkar muat barang biasanya dilakukan setelah jam 7 malam dan menunjuk seseorang bernama Kevin sebagai penanggung jawab gudang.
Upaya konfirmasi langsung ke lokasi gudang menemui kendala karena gudang tersebut tampak sepi saat dikunjungi. Namun, keterangan dari warga dan pedagang sekitar menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. (12/7/25).
Praktik penyimpanan pakaian bekas impor ilegal ini jelas melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Permendagri nomor 40/M-DAG/PER/10/2008 (sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag nomor 51 tahun 2015) melarang impor barang bekas yang dianggap membahayakan kesehatan, keamanan, dan merusak industri dalam negeri. Selain itu, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 47 ayat (1) mengatur bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga mengatur bahwa barang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui prosedur kepabeanan dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai.
Pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan denda Rp 5.000.000.000, atau pidana penjara paling lama 10 tahun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat dan industri dalam negeri.
Sampai berita ini diturunkan pemilik barang dan kontrakan belum bisa dimintai keteranganya.










