Trenggalek, Jawa Timur – Satu tahun telah berlalu sejak kasus penggerebekan dan perundungan terhadap dua anak di bawah umur di Dusun Pinggirsari, Desa Kranggan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, pada 26 Mei 2024. Kasus yang melibatkan tujuh orang dewasa yang secara paksa memasuki rumah seorang ibu tunggal berinisial K yang hanya ditemani anaknya Sdri. N ini, hingga kini belum menemui titik terang. Parahnya lagi, proses hukum yang seharusnya melindungi korban justru berbalik arah, menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas Polres Trenggalek.
Tujuh pelaku dewasa berhasil lolos dari jerat hukum, sebuah kegagalan sistemik yang telah memicu kemarahan publik dan mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Kak Seto Mulyadi untuk turun tangan. Ketidakmampuan atau bahkan dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses penyidikan menjadi sorotan utama.
Korban dan keluarganya kini hidup dalam tekanan. Keluarga korban terpaksa pindah ke Bandung untuk menghindari intimidasi dari pelaku dan diduga juga dari pihak-pihak yang melindungi mereka. Ironisnya, ibu korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), justru menerima panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek tanpa adanya kesalahan yang merugikan negara. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dari pihak-pihak yang terkait dengan para pelaku. Atasan ibu korban bahkan mengaku terkejut dan bingung dengan pemanggilan BAP tersebut, mengingat kinerja ibu korban selama ini dinilai sangat baik.
Kasus ini semakin kompleks dengan terungkapnya dugaan keterlibatan Serka AS yang melakukan pemukulan terhadap teman korban yang berinisial G, di hadapan Bripka N, anggota Polsek Salamrejo Polres Trenggalek. Ketidakhadiran polisi dalam mencegah penganiayaan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang peran dan tanggung jawab aparat penegak hukum. Saat ini, Serka AS sedang dalam proses penyelidikan Denpom Lanal Malang, sementara Bripka N diusut oleh Propam Polda Jawa Timur.
Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Karangan, T alias K, yang diduga melakukan intimidasi dan intervensi terhadap ibu korban untuk menghentikan kasus ini, semakin memperburuk situasi. Oknum Kades tersebut juga telah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Trenggalek.
Proses penyelidikan yang diduga penuh rekayasa oleh Unit PPA Polres Trenggalek telah menimbulkan kerugian besar bagi korban dan keluarganya, baik secara materiil maupun psikis. Mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk mencari keadilan, sementara Polres Trenggalek, yang seharusnya menjadi pelindung, justru menambah penderitaan mereka.
Kasus ini menjadi cerminan buruknya penegakan hukum di Trenggalek dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah Polres Trenggalek tidak mampu atau ada kepentingan lain yang diutamakan di atas keadilan? Tindakan tegas dan transparan dari pihak berwenang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus dipulihkan, dan citra Polres Trenggalek yang tercoreng harus segera dibersihkan.










