Kepala Sekolah SMPN 1 Ulu Belu Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010, Sering Tak Masuk Kantor

Tanggamus, Lampung – Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengemuka di SMP Negeri 1 Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Kepala Sekolah, Teguh Wiyono, diduga sering absen dari kantor dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Investigasi yang dilakukan oleh Tim Media Laskar Bayangkara News menemukan fakta bahwa Teguh Wiyono jarang berada di sekolah. Beberapa kali kunjungan awak media ke SMPN 1 Ulu Belu, yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat. Informasi dari para guru menyebutkan bahwa meskipun terkadang masuk, kehadirannya hanya sebentar sebelum kembali meninggalkan sekolah, bahkan terkadang tidak masuk sama sekali.

Bacaan Lainnya

Ketidakhadiran kepala sekolah yang berkepanjangan menimbulkan pertanyaan besar. Dimanakah Teguh Wiyono menjalankan tugas kepemimpinannya? Bagaimana ia dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada para guru dan siswa yang membutuhkan kehadiran dan sosok pemimpin di sekolah?

Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk mengambil tindakan tegas. Teguh Wiyono diduga telah melanggar PP 53 Tahun 2010, dan ketegasan dari dinas pendidikan sangat diperlukan untuk menegakkan disiplin PNS dan memastikan kualitas pendidikan di SMPN 1 Ulu Belu tetap terjaga. Ketidakhadiran kepala sekolah secara berkala berpotensi mengganggu operasional sekolah dan proses pembelajaran.

Pihak sekolah dan dinas pendidikan diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini. Kredibilitas dan profesionalisme dunia pendidikan harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terpelihara.

Reporter: Aditya

Pos terkait

banner 468x60