Maraknya Penjual obat jenis Tramadol di Kota Bandung Berkedok Toko Kelontongan seakan Tak Tersentuh Hukum

KOTA BANDUNG, _ Peredaran obat-obatan tipe -G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kelontongan .

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontongan bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Bacaan Lainnya

Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Sungguh ironis Layaknya seperti obat di warung mudah dan tanpa resep, padahal jelas obat ini dilarang diedarkan tanpa resep dokter,” ujarnya.

Menurut seorang tokoh masyarakat sekitar meminta Kepada pihak aparat Kepolisian Polrestabes Bandung ataupun Polda Jabar agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kelontongan makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” ungkapnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari salahsatu warga yang sudah resah dengan keberadaan dugaan penjualan obat ilegal tersebut , mendapati informasi diduga adanya aktifitas jual beli obat-obatan terlarang berkedok warung kelontong yang terletak di :

1. Jl. Kebon Kawung Kios Barat No 25 Pasirkaliki Kecamatan Cicendo Kota
Bandung, Jawa Barat

2. Lb Siliwangi Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat

3. Jl.ir H Juanda No 340 Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat

4. Jl.ir H Juanda No 382 Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung Jawa Barat yang mana Kios Tersebut diduga telah mengedarkan obat keras tanpa izin.

Dari hasil keterangan tersebutlah maka tim berupaya melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan kebenaran informasi tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan dalam pemantauan serta pengawasan.

Dari hasil survey dan penelusuran memang benar adanya penjual obat sejenis tramadol berkedok toko/warung telah menjual obat- obatan sediaan farmasi tanpa izin yang mana dalam hal ini obat tersebut masuk dalam kategori obat berbahaya yang penggunaannya harus dengan resep dokter.

Berdasarkan hasil kroscek tim dilapangan, konsumen (Pembeli) yang mendatangi warung /kios tersebut dan membeli obat sejenis Tramadol, eximer dan sejenis lainnya rata-rata anak usia remaja juga awal dewasa, dalam penelusuran yang kami lakukan pihak penjaga kios menjual obat sejenis tramadol dibanderol dengan harga RP.5.000 (lima ribu rupiah) perbutirnya.

Apabila obat tersebut digunakan tanpa resep pengawasan/anjuran dokter hal ini
berpotensi menimbulkan berbagai efek samping yang serius, selain dapat menyebabkan kecanduan penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping seperti mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.
Bahkan yang paling parahnya kecanduan tramadol dapat meningkatkan resiko penurunan fungsi otak hingga kematian.

Obat tersebut kerap disalaghunakan khususnya dikalangan remaja dan awal dewasa. Dimana obat tersebut merupakan obat pereda nyeri yang kuat dan apabila digunakan dalam jumlah banyak memberi efek mirip golongan opioid seperti heroin.

Maraknya penjualan obat terlarang atau psikotropika jenis obat Eximer dan Tramadol secara ilegal dengan berkedok warung kelontong tersebut membuat masyarakat merasa terusik dan resah akan bahaya dan dampak dari anak – anak muda yang mengkonsumsi obat tersebut.

Dari hasil penelusuran tim berhasil mendapatkan Barang Bukti Hasil Pembelian yang sudah tim lakukan dilapangan dari sebuah warung Frans di Pasirkaliki Kecamatan Cicendo dan di Warung titik yang tidak ada kordinatornya. Di Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Selain itu hasil penelusuran didapat Barang bukti di kios yang koordinatornya berinisial RD serta penjaga warungnya inisial TK ,

Dan hasil wawancara tim mendapat informasi bahwa Kordinator warung obat yaitu inisial YT yang juga salah satu oknum APH aktif dijalan H Juanda Dago Kota Bandung .

Maka dari itu meminta kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung sesegera mungkin melakukan penangkapan dan Penutupan terkait informasi ini, apabila ditemukan aktifitas – aktifitas berbahaya dan membahayakan bagi masa depan bangsa, khususnya warga sekitar.

Agar sesegera menangkap dan memproses hukum penjual obat yang berkedok warung kelontong tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai aturan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar. Dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Miliar. Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ayat (1) huruf C berbunyi : memproduksi atau mengedarkan priskotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggungjawab dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 200 juta.

Red

Pos terkait

banner 468x60