Bandung, _ 13 Februari 2025 – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan study tour di SMPN 27 Kota Bandung tengah menjadi sorotan. Orang tua siswa melaporkan adanya perbedaan signifikan antara total biaya yang dikumpulkan dengan biaya riil kegiatan study tour yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, orang tua siswa mengaku telah membayar Rp 1.200.000,- untuk biaya study tour. Namun, terdapat indikasi selisih antara total uang yang terkumpul dengan biaya sebenarnya. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan bahwa penarikan biaya dilakukan melalui rekening sekolah dengan jumlah dan batas waktu yang ditentukan pihak sekolah. Hal ini termasuk dalam kategori 48 jenis pungli di sekolah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia Study Tour SMPN 27 Kota Bandung, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui perihal tersebut. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Sekolah juga belum membuahkan hasil.
Jika terbukti melakukan pungli, pihak SMPN 27 Kota Bandung dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang dikategorikan sebagai korupsi dan kejahatan luar biasa. Kasus ini kini tengah menjadi perhatian dan investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenarannya. Orang tua siswa berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dugaan pungli ini dan memberikan keadilan.










