Bandung, 8 Februari 2025 – Kasus penyerobotan tanah di Jalan Bukit Raya Selatan, Ciumbuleuit, Kota Bandung, memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Laporan polisi yang diajukan pada Agustus 2024 dengan nomor LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jabar hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai saksi kunci menjadi kendala utama.
Kuasa hukum pelapor, DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. dan Yuda Tavianto, S.H. dari Kantor Hukum DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Associates, mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambannya proses penyelidikan. Mereka telah beberapa kali berupaya menghubungi dan mendatangi BPN, bahkan bertemu langsung dengan saksi yang bersedia memberikan keterangan. Namun, hingga saat ini, menurut penyidik Polrestabes Bandung, BPN belum juga memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Tanah seluas 1.200 m² yang bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ir. Bersih Tarigan sejak tahun 1981, kini dikuasai oleh DHS, seorang karyawan pabrik vaksin BUMN terbesar di Indonesia yang berpusat di Bandung. Lebih mengejutkan lagi, DHS bahkan telah melakukan pembangunan di atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sah. Surat klarifikasi yang dikirimkan oleh Ir. Bersih Tarigan melalui kuasa hukumnya kepada DHS juga diabaikan.
Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum di Kota Bandung. Pihak pelapor berharap Polrestabes Bandung dapat segera bertindak tegas dan memanggil paksa BPN untuk memberikan keterangan. Kejelasan status lahan dan keadilan bagi pemilik tanah yang sah menjadi tuntutan utama dalam kasus ini. Publik menantikan langkah konkret dari pihak berwajib untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan.










