Lapak Yang Diduga Edarkan Obat Terlarang Resahkan Warga Babakan Ciparay Bandung

Pawarta : Team Investigasi

BANDUNG – Lapak yang diduga menjual obat-obatan golongan – G Merk Eximer dan Tramadol resahkan warga yang berada di sekitar jalan Soekarno Hatta, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung.

Bacaan Lainnya

“Tanpa resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Eximer itu bisa di dapatkan dilapak itu,” terang seorang warga yang keberatan disebutkan identitasnya, Senin (9/12/2024).

Awak media sempat mencoba menyamar menjadi pembeli ke lapak tersebut guna memastikan informasi yang sudah masuk ke meja redaksi, dan benar saja saat berada dilapak awak media bisa mendapatkan 5 butir obat merk Tramadol dengan harga Rp 40 ribu.

Awak media sempat meminta tanggapan terkait keberadaan lapak tersebut pada petugas Polsek Babakan Ciparay, melalui aplikasi pesan WhatsApp, dan mendapatkan jawaban bahwa pihak polsek akan segera melakukan tindakan pada toko yang diduga mengedarkan obat terlarang tersebut.

”Terimaksih atas informasinya, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar petugas Polsek Babakan Ciparay.

Seperti yang diketahui bersama bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya

Dan bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Pos terkait

banner 468x60