Bandung, __ Selasa tanggal 19 November 2024 awak media mendapat laporan warga setempat atas marak nya penjualan obat tramadol di wilayah nya,salah satu warga menuturkan penjualan obat tersebut bebas seperti tidak ada tindakan polsek setempat.
“Saya Selaku warga memohon kepada pihak yang berwenang terutama Polsek cibeunying kidul untuk segera bertindak atas ada nya penjualan tramadol di wilayah cibeunying kidul dikarenakan sangat meresahkan dan akan merusak putra putri bangsa terutama wilayah cibeunying kidul.ujar nya
Dengan ada nya aduan masyarakat awak media coba datangi toko tersebut dan coba investigasi atas kebenaran nya.
Di situ awak media coba dekati toko dan ternyata benar apa yang di adukan warga,banyak pemuda pemudi lalu lalang menghampiri toko untuk membeli obat laknat tersebut,saat kami konfirmasi pihak penjual tidak mau berkomentar apapun hanya sibuk dengan para pembeli obat tramadol tersebut.
Perlu diketahui juga berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda satu miliar rupiah. Menurut aturan tersebut, menjual obat tramadol dan sejenisnya adalah sebuah pelanggaran yang bisa ditersangkakan dengan pidana.










