Jakarta – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online. Ia bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya jika terbukti menerima uang dari aktivitas ilegal tersebut.
“Saya tegaskan, jika saya terbukti menerima uang dari judi online, besok pagi saya mundur dari jabatan Kapolri,” tegas Jenderal Sigit di hadapan para anggota Komisi III.
Pernyataan tegas Kapolri ini muncul sebagai respons atas pertanyaan dari anggota Komisi III terkait penanganan judi online yang dinilai masih belum maksimal. Beberapa anggota dewan mempertanyakan langkah konkret yang diambil Polri dalam memberantas judi online, yang semakin marak di berbagai platform digital.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah melakukan berbagai upaya, termasuk penangkapan bandar judi online dan pemblokiran situs-situs judi online. Namun, ia mengakui bahwa masih banyak tantangan dalam memberantas judi online, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas judi online. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan lembaga terkait lainnya,” ujar Jenderal Sigit.
Pernyataan tegas Kapolri ini disambut positif oleh sebagian anggota Komisi III. Mereka berharap pernyataan ini dapat menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas judi online.
“Pernyataan Kapolri ini menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online. Kita berharap ini bukan hanya janji, tapi benar-benar dijalankan,” ujar salah satu anggota Komisi III.
Rapat dengar pendapat ini menjadi momentum penting dalam mendorong upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Pernyataan tegas Kapolri diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Polri untuk lebih proaktif dan efektif dalam memberantas kejahatan ini.










