Jakarta Timur – Proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) PIK di Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menuai kontroversi. Dugaan pelanggaran UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan potensi korupsi mengiringi proyek tersebut.
Informasi yang dihimpun Tim Laskar Bayangkara News menyebutkan, terdapat dugaan percobaan untuk menghilangkan nilai kontrak dan tanggal, bulan, serta waktu penyelesaian proyek yang tercantum di papan proyek pembangunan. Ironisnya, setelah proyek berjalan beberapa bulan, terjadi pergantian papan proyek dengan pekerjaan yang sama.
“Papan proyek baru diletakkan tidak pada tempatnya. Seharusnya diletakkan di tempat terbuka yang mudah dilihat masyarakat luas,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Perubahan papan proyek ini menimbulkan kecurigaan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas proyek. Pasalnya, UU KIP mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membuka informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pembangunan.
“Kami menduga ada upaya untuk menyembunyikan informasi penting terkait proyek ini. Ini jelas melanggar UU KIP dan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi,” tegas sumber tersebut.
Laskar Bayangkara News juga mempertanyakan kinerja oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas proyek, PT. Bumi Mardani.
“Kami mendesak Inspektorat DKI Jakarta untuk melakukan tindakan tegas dan transparan terhadap Pelaksana proyek, PT. Permata Dwi Lestari, dengan memberikan sanksi Blacklist,”
Sanksi Blacklist diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di proyek pembangunan lainnya.
Laskar Bayangkara News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mengungkap kebenaran di balik dugaan pelanggaran UU KIP dan potensi korupsi dalam pembangunan Rusun PIK di Cakung.
(Irwan T)










