“‘Cashback’ Jadi Modus Korupsi: Ikhdan Najib Ungkap Praktik Licik di Proyek Publik”

Kota Bekasi, 19 Agustus 2024 – Istilah “cashback” yang semakin marak dalam dunia pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan tajam. Praktik ini, yang melibatkan pengembalian sebagian dana kepada pihak tertentu setelah memenangkan tender, diindikasikan sebagai modus baru korupsi yang terselubung.

Ikhdan Najib, aktivis Media Investigasi Laskar Bayangkara News, mengungkapkan keprihatinannya. “Penggunaan istilah ‘cashback’ dalam pengadaan barang dan jasa merupakan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang terselubung,” tegas Najib.

Bacaan Lainnya

Najib menjelaskan, praktik “cashback” ini merugikan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dialihkan ke pihak-pihak tertentu. Selain itu, praktik ini menghambat persaingan yang sehat dalam tender pengadaan, karena perusahaan yang bersedia memberikan “cashback” lebih besar cenderung lebih diuntungkan.

Sebagai contoh, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi bukti nyata praktik “cashback” yang merugikan negara. Dua karyawan dealer mobil Suzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dalam kasus ini, kepala desa yang menerima “cashback” hanya mengembalikan uang tersebut, tanpa dijerat dengan hukum. Padahal, tindakan tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana korupsi dengan praktik suap dan gratifikasi.

Dalam proyek pengadaan mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro yang menelan anggaran senilai Rp 96,5 miliar, ditemukan adanya penyelewengan. Pengadaan mobil siaga desa melalui PT UMC diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 4,32 miliar dan melalui PT SBT, kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.

“Sistem pengadaan barang dan jasa seharusnya didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang adil. Praktik ‘cashback’ jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tegas Najib.

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas untuk mencegah dan menindak praktik “cashback” dalam pengadaan barang dan jasa. “Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pengadaan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Najib.

(Rian Hidayat)

banner 468x60