Polsek Cipayung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Penggelapan: AKP Hotman Capandi S.H MH Wujudkan “Beyond Trust Presisi 2024”

Jakarta Timur, 29 Juli 2024 – Polsek Cipayung kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan konsep Polri Presisi dengan berhasil menyelesaikan kasus penggelapan secara damai melalui Restorative Justice. Kasus ini menjadi contoh nyata implementasi program “Beyond Trust Presisi 2024” yang diluncurkan oleh Polri, yang bertujuan untuk mentransformasikan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan fokus pada empat kebijakan, delapan program, dan enam belas kegiatan.

Kasus penggelapan ini bermula pada tanggal 7 Mei 2024, ketika saudara ARN menyewa sebuah PlayStation di JL. Puskesmas Setu No.11 RT 006/RW 003 Kel.Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur. Namun, alih-alih mengembalikannya, saudara ARN justru menjual PlayStation tersebut.

Bacaan Lainnya

Pihak yang dirugikan kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/051/V/2024/SPKT/Polsek Cipayung/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Mei 2024. Berkat kerja keras dan profesionalitas tim penyidik Polsek Cipayung, saudara ARN berhasil ditemukan dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan saudara ARN mengganti rugi senilai Rp. 15.000.000. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani secara bermaterai dengan dua saksi, menandakan bahwa perdamaian ini dicapai tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui Restorative Justice,” ujar AKP Hotman Capandi S.H MH, selaku Penyidik Polsek Cipayung. “Kami juga ingin menekankan pentingnya edukasi hukum dalam mencegah kejadian serupa. Masyarakat harus memahami bahwa tindakan penggelapan adalah perbuatan melawan hukum dan dapat berakibat fatal.”

AKP Hotman Capandi S.H MH juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam hal penyewaan barang. “Pastikan untuk mencatat identitas penyewa dan membuat perjanjian tertulis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Dengan terselesaikannya kasus ini secara damai melalui Restorative Justice dan edukasi hukum yang diberikan, Polsek Cipayung menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Polri Presisi yang humanis dan berkeadilan. Polsek Cipayung berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan menjaga kepercayaan antar sesama.

AKP Hotman Capandi S.H MH menjadi contoh nyata bagaimana seorang penyidik dapat menerapkan program “Beyond Trust Presisi 2024” dengan fokus pada edukasi hukum dan penyelesaian kasus secara damai melalui Restorative Justice. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dan mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

(Rian Hidayat)

banner 468x60