Tak Kantongi Izin Dan Berpotensi Rusak Lingkungan, Tambang Galian C Desa Prangi Maksa Beroperasi

Bojonegoro – Tambang Galian C Di duga Ilegal atau tergolong Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kembali Marak Di Wilayah Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro dan Sangat meresahkan, bagaimana tidak, lalu lalang Kendaraan Dump Truk Bermuatan Hasil Galian C ilegal Tersebut Sangat Berdampak pada Kerusakan Jalan Desa.

Hal ini di sampaikan oleh WR selaku warga Desa setempat saat ketemu di warung kopi, mereka juga mengeluhkan Banyaknya debu debu dari aktifitas lalu lalang kendaraan Dump Truk bermuatan Galian C tersebut sangat mengganggu Pernapasan.

Bacaan Lainnya

“Dalane rusak mas di tambah meneh bleduk ra karu karuan, opo meneh iki ulan ketigo (Jalannya Rusak Mas Ditambah lagi Debu Gak karu karuan, apa lagi ini musim kemarau, Red) Ujar WR kepada media ini.

Dalam pantauan Media dan LSM secara langsung di lapangan, beberapa Dump Truk sedang keluar masuk dari lokasi Tambang Galian.

Dilokasi juga nampak alat berat sedang beroperasi mengeruk hasil tambang dan di bawa keluar area pertambangan.

Di Lokasi pertambangan tidak terpasang Papan Bor Perizinan Pertambangan, dan Di ketahui penanggung jawab di lapangan bernama S.

Diduga Galian C tanpa kantongi Ijin tersebut seakan kebal Hukum, selain itu juga Menurut sumber dari warga sekitar galian yang berlangsung sudah 1 mingguan berjalan lancar karena ada backing kuat yang juga ikut serta dalam pengelolaannya.

Atas Dugaan Tambang Galian tidak mengantongi IUP OPK diatas:

Media menggandeng beberapa LSM akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, baik dari Kepolisian, Pemerintah dan Lingkungan Hidup.

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

Dengan Dasar Hukum :

1. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”). Tutupnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

WANTO / VS

Pos terkait

banner 468x60