Medan – Mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl. Brig Jend. Zein Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, yang mana oknum dari penyalahangunaan tersebut di lakukan oleh manajer dan tiga petugas SPBU di lokasi SPBU pada malam hari, Senin (13/5/2024).
Salah seorang warga inisial Anto mengatakan transaksi dilakukan pada malam hari dengan cara yang mencurigakan.
” Biasanya malam bang, sekitar jam sepuluh malam, mereka melakukan pengisian BBM di galon itu dengan mematikan lampu, yang seolah- olah SPBU itu sedang tutup, padahal didalamnya mereka melayani orang- orang mengisi BBM dengan pencahayaan redup, kalau enggak percaya Abang, cek aja malam bang” ungkapnya.
Terpisah keterangan dari masyarakat yang berawal dari laporan informasi yang terpercaya menurutnya, SPBU dengan nomor 14.201.195 diJl. Brig Jend. Zein Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor terjadi pembelian yang melebihi kapasitas tangki kendaraan di SPBU untuk bahan bakar minyak pertalite yang disubsidi Pemerintah.
Atas laporan tersebut awak media turun ke lokasi dan mengkonfirmasi pihak manager SPBU melalui pengawas yang berinisial (IR)
mengatakan bahwa beliau tidak ada di tempat dan mencoba melakukan penyuapan kepada awak media yang mau konfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut.
Prihal tersebut kuat dugaan manager berserta pengawas telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, melakukan pengisian BBM dengan tangki yang sudah di modifikasi,” ungkap sumber.
Dampak atas perbuatan SPBU atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar hukum dapat di beri sanksi dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.










