Pelanggaran Aturan Bangunan: Dugaan Perlindungan Oknum Dinas dan Kepolisian Terhadap Bangunan Tanpa PBG

Bandung, __ Pada hari Rabu, 3 Januari 2024, Tim Media mengunjungi lokasi pembangunan di Jalan Nangka No. 7, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Dengan diberlakukannya aturan baru, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan harus lebih berhati-hati. Pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin PBG bisa dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penyegelan atau pembongkaran bangunan.

Ketika tim media kami mencoba melakukan klarifikasi, seorang oknum polisi yang identitasnya tidak diketahui langsung menanyakan identitas tim kami dan menunjukkan senjata api.

Bacaan Lainnya

Bapak Iyan, yang bertugas sebagai pengurus perizinan, belum dapat menunjukkan perizinan apapun. “Saya sedang mengajukan perizinan, dan pemilik bangunan sedang mengurusnya dengan Bapak Bambang,” ucapnya.

Ketika ditanya tentang Keterangan Rencana Kota, Bapak Iyan tampak tidak mengetahui apa itu. Sementara itu, bangunan tersebut hampir 60% selesai.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar taktis bangunan gedung. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan harus mencantumkan fungsi dari bangunan tersebut dalam PBG.

(LV)

Pos terkait

banner 468x60