Kuasa Hukum Sengketa Dugaan Perusakan Bangunan di Jalan Suryasumantri Bandung Berharap BPN Ikut Turun dan Menjelaskan

BANDUNG, __  Sidang terkait dugaan perusakan lahan bangunan milik warga di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, antara terlapor Hendrew Sastra Husnandar dengan pelapor Dr. Norman Miguna dipengadilan Negeri Bandung awal tahun 2023 lalu yang akhirnya hakim memutuskan bebas pada terlapor, ternyata masih berlanjut.

Menurut kuasa hukum terlapor Astrid Pratiwi SH saat wawancara dengan awak media, Senin (2/10/2023) menjelaskan, pihak pelapor sempat mengajukan kasasi kembali, yang akhirnya keputusan dari kasasi tersebut memberikan hukuman percobaan pada kliennya selama 10 bulan.

Bacaan Lainnya

“Keputusan kasasi kemarin isinya adalah 10 bulan percobaan, tapi yang ditegaskan adalah 5 bulan percobaan, tapi dalam masa 10 bulan itu dia tidak boleh melakukan kesalahan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang bisa memasukkan dia kedalam tahanan,” terangnya.

Terkait berita dimedia online yang menyebutkan adanya bangunan di sempadan jalan, Asrid mengatakan bahwa info itu perlu dibuktikan lebih dulu, apakah benar bangunan tersebut masuk dalam sempadan jalan.

“Harusnya pihak BPN disini bisa ikut menjelaskan, selama ini pihak BPN tidak pernah turun, tidak pernah hadir dan dalam rapatpun tidak pernah ada,” jelasnya.

Terkait ukuran lahan yang diberitakan seluas 4m x 9,5m, Astrid menjelaskan bahwa ukuran tersebut adalah hasil dari yang dieksekusi yang diberikan jalan untuk keluar masuk, tapi bukan untuk dimiliki.

Saat disinggung bahwa lahan keluar masuk tersebut bisa dikatakan sebagai fasilitas umum, Astrid membenarkan dan saat ditanyakan kenapa fasilitas umum dilakukan penggembokan, Astrid menerangkan bahwa itu dari pihak pelapor yang melakukannya.

“Itu dari pihak pelapor yang membuat pagar, menembok dan sekarang pagarnya dikunci digembok dan dikuasai sendiri tanpa adanya ijin dari kliennya sebagai pemilik lahan, karena sampai sekarang juga PBB itu yang bayar kliennya,” tambahnya.

Saat disinggung tentang kemungkinan kliennya untuk mengajukan PK, Astrid mengatakan masih pikir – pikir dulu, sekarang kliennya masih menjalankan hasil keputusan kasasinya saja.

Pos terkait

banner 468x60