Jakarta __ Seorang warga berinisial IJ alias Loppies yang berdomisili di Kemayoran Jakarta Pusat, yang bekerja sebagai petugas keamanan lingkungan di Jl. pasar Jamblang Kemayoran Jakarta Pusat, dijadikan tersangka dan di tahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan seperti yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP sejak 18 April 2023.
Sebelumnya menurut informasi dari pihak warga sekitar, kejadian bermula pada hari Sabtu (15 April 2023) sekitar jam 5 sore di Jl. pasar Jamblang Kemayoran Jakarta Pusat, pihak keamanan lingkungan berinisial IJ alias Loppies didatangi oleh seseorang yang mengaku dari TNI hingga terjadi cekcok karena sebelumnya pihak keamanan lingkungan tersebut diduga memukul penjual es campur berinisial S .
Melihat pemukulan yang dilakukan IJ alias Loppies terhadap S, oknum TNI merasa tidak terima dan memukul kembali pihak keamanan lingkungan tersebut.
Warga sekitar yang melihat pemukulan langsung mengeroyok oknum TNI tersebut yang mengaku sebagai Paspampres.
Atas kejadian tersebut IJ alias Loppies kini dijadikan tersangka dan di tahan oleh pihak Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan seperti yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP atas laporan polisi : LP/B/968/IV/2023/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 April 2023.
Dengan dilaporkan dan di tahannya IJ alias Loppies, istrinya yang bernama Ida merasa tidak terima karena menurutnya bahwa permasalahan dengan S pedagang es buah sebelumnya telah diselesaikan dengan damai, dan saat terjadinya pengeroyokan menurut Ida suaminya tidak melihat karena menahan rasa sakit di matanya setelah mendapatkan pukulan dari oknum TNI tersebut. maka Ida memohon keadilan kepada aparat penegak hukum khususnya ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengedepankan Restorative justice. Selasa (25/04/23).
(Narasumber : Ida istri IJ als Lopies)




